KPK Resmi Tahan Hakim Agung Sudrajad Dimyati Terkait Kasus Suap di MA, Ditahan di Rutan KPK
Sudrajad Dimyati resmi ditahan dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung, Jumat (23/9/2022).
Penulis: Nuryanti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Hakim Agung Sudrajad Dimyati mulai hari ini, Jumat (23/9/2022).
Sudrajad Dimyati menjadi tersangka dalam dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyampaikan Sudrajad Dimyati akan ditahan hingga 12 Oktober 2022 mendatang.
"Saat ini, tim penyidik kembali menahan satu orang tersangka yakni SD (Sudrajad Dimyati) untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 23 September 2022 sampai 12 Oktober 2022 di Rutan KPK pada Kavling C 1," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Jumat, dilansir YouTube Kompas TV.
Sebelumnya, Sudrajad Dimyati tiba di Gedung KPK pada Jumat sekira pukul 10.20 WIB.
Sudrajad Dimyati datang ke Gedung KPK dengan didampingi sejumlah orang.
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, Sudrajad Dimyati langsung naik menuju lantai dua Gedung Merah Putih KPK dengan didampingi seorang petugas.
Sudrajad Dimyati diduga menerima suap agar mengondisikan putusan kasasi laporan pidana dan gugatan perdata terkait aktivitas dari koperasi simpan pinjam Intidana.
"Penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka," kata Ketua KPK, Firli Bahuri, saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat.
Tersangka lainnya yakni Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu; dua PNS Kepaniteraan MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta dua PNS MA, Redi dan Albasri.
Mereka dijerat sebagai tersangka penerima suap bersama dengan Sudrajad Dimyati.
Sementara itu, sebagai tersangka pemberi suap, KPK menetapkan dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto; serta dua orang pengacara, Yosep Parera dan Eko Suparno.
Baca juga: Penampakan Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati Pakai Rompi Tahanan KPK dan Tangan Diborgol
Sebagai pemberi, yakni Heryanto, Yosep, Eko, dan Ivan Dwi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara sebagai penerima, yaitu Sudrajad, Desy, Elly, Muhajir, Redi, dan Albasri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca juga: Profil Yosep Parera: Perintis Rumah Pancasila, Kini Jadi Tersangka Suap Hakim Agung yang di OTT KPK
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.