Lukas Enembe Disebut Miliki Tambang Emas di Tolikara, Belum Dilaporkan ke KPK, Izin Baru Diurus
Pengacara Lukas Enembe menyebut tambang emas yang dimiliki kliennya dikelola oleh rakyat Papua untuk kesejahteraan.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Miftah
"Salah satau hasil analisis itu adalah terkait dengan transaksi setoran tunai yang bersangkutan di kasino judi senilai 55 juta dollar (Singapura) atau Rp 560 miliar rupiah."
"Itu setoran tunai dilakukan dalam periode tertentu," katanya.
Selain dugaan aliran dana ke kasino judi, Ivan menyebut adanya temuan setoran tunai mencurigakan dalam jangka pendek sebesar 55 ribu dolar Singapura atau sekira Rp 550 juta.
Uang tersebut, kata Ivan, diduga digunakan untuk membeli jam mewah.
"PPATK juga mendapatkan informasi bekerja sama dengan negara lain dan ada aktivitas perjudian di dua negara yang berbeda."
"Itu juga sudah PPATK analisis dan PPATK sampaikan kepada KPK," ujarnya.
Baca juga: Diperiksa Pekan Depan, KPK Minta Lukas Enembe Kooperatif, MAKI: Kalau Mangkir Lagi Ya Upaya Paksa
Dengan penetapan tersangka ini, Lukas Enembe diminta agar bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan KPK.
"Lukas Enembe, menurut saya, kalau dipanggil KPK datang saja. Jika tidak cukup bukti, kami ini semuanya ada di sini menjamin dilepas," kata Mahfud.
Hanya saja, ujar Mahfud, ketika bukti yang ditemukan menjurus ke Lukas Enembe maka ia harus bertanggung jawab.
"Tapi kalau cukup bukti harus bertanggung jawab karena kita sudah bersepakat membangun Papua yang bersih dan damai," ujarnya.
Kembali Diperiksa Senin Depan
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut pihaknya akan kembali mengirim surat panggilan pemeriksaan terhadap Lukas Enembe.
Pada surat panggilan itu, Ali mengatakan Lukas Enembe akan dipanggil ke Jakarta untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.
"Iya informasi yang kami peroleh, benar surat panggilan sebagai tersangka sudah dikirimkan tim penyidik KPK," tuturnya dikutip dari Tribunnews.com.