Lukas Enembe Disebut Miliki Tambang Emas di Tolikara, Belum Dilaporkan ke KPK, Izin Baru Diurus
Pengacara Lukas Enembe menyebut tambang emas yang dimiliki kliennya dikelola oleh rakyat Papua untuk kesejahteraan.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening menyebut kliennya memiliki tambang emas di Kabupaten Tolikara, Papua.
Roy mengungkapkan tambang emas tersebut dikelola secara tradisional.
Informasi tersebut diperolehnya dari Lukas Enembe.
"Perlu saya sampaikan bahwa Pak Gubernur ini punya tambang emas di kampung dia di Mamit, Tolikara."
"Saya sudah konfirmasi (ke Lukas Enembe)," ujar Roy dalam program 'Rosi' yang ditayangkan YouTube Kompas TV, Kamis (22/9/2022).
Roy mengatakan hingga saat ini pengurusan izin tambang emas tersebut tengah diurus.
Baca juga: Mahfud MD Dianggap Menyesatkan, Setelah Sebut Lukas Enembe Diduga Korupsi Dana PON XX Papua 2021
Ketika sudah selesai, Roy mengungkapkan dokumen izin tambang emas yang dimiliki Gubernur Papua dua periode ini akan diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Fotonya (lokasi tambang emas -red) segera dan dokumennya segera (izin tambang emas) dibawa ke Jakarta untuk nantinya diberitahukan ke KPK," katanya.
Roy menambahkan bahwa tambang emas milik Lukas Enembe ini dikelola oleh rakyat Papua.
Seperti diketahui, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi Rp 1 miliar.
Pada perkembangannya, Menko Polhukam Mahfud MD menyebut PPATK telah memblokir rekening Lukas Enembe yang berisi puluhan miliar rupiah.
"Saat ini saja ada blokir rekening atas rekening Lukas Enembe per hari ini itu sebesar Rp 71 miliar yang sudah diblokir, jadi bukan Rp 1 miliar," tuturnya dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Kemenkopolhukam, Senin (19/9/2022).
Pada kesempatan yang sama, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan pihaknya juga menemukan dugaan penyimpanan dan pengelolaan uang yang tidak wajar oleh Lukas Enembe.
Baca juga: KPK Kantongi Identitas Perantara Lukas Enembe di Singapura yang Bantu Lakukan Transaksi Rp 560 M
Pada 12 temuan PPATK itu, terdapat salah satu setoran tunai yang diduga disalurkan Lukas Enembe ke kasino judi yang mencapai 55 juta dolar Singapura atau setara Rp 560 miliar.