Lukas Enembe Main Kasino untuk Lepaskan Penat, Total Hartanya Rp33,7 Miliar, Punya 4 Mobil Mewah
Gubernur Papua, Lukas Enembe, kerap bermain kasino saat di luar negeri untuk melepaskan penat. Simak total harta yang dimilikinya.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi, Gubernur Papua Lukas Enembe, kerap bermain kasino di luar negeri untuk melepaskan penat.
Kuasa hukum Lukas Enembe, Aloysius Renwarin, mengatakan kliennya bermain kasino saat sedang pergi berlibur.
Kendati demikian, ia membantah tudingan yang mengatakan Lukas Enembe menghabiskan hingga miliaran rupiah saat bermain kasino.
"Pak Lukas itu kasino itu kan, dia pergi berlibur dan memang apa, main, tapi bukan jumlah sefantastis sekian miliar," ucap Aloysius kepada awak media di Jakarta, Rabu (21/9/2022), dilansir Tribunnews.com.
"Itu kan pergi main kasino, main-main seperti kita main gim gitu," imbuhnya.
Di sisi lain, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman, membeberkan sejumlah tempat yang kerap didatangi Lukas Enembe bermain kasino.
Baca juga: UPDATE Kasus Gubernur Papua Lukas Enembe: Disebut Punya Tambang Emas, Mahfud MD Singgung Dana Otsus
Menurut Boyamin, tempat Lukas Enembe bermain kasino merupakan tempat mewah, yaitu di Singapura, Malaysia, hingga Filipina.
"Tempat-tempatnya saya tahu, saya bacakan deh, kalo di Filipina itu Solaire Resort & Casino Entertainment City, terus kalo Malaysia Genting Highlands, kalau di Singapura di Hotel Cove Sentosa."
"Biasanya rutenya dari Indonesia ke Singapura, ke Malaysia pakai jalan darat, pulang lagi ke Singapura, lalu ke Manila terus pulang lagi ke Singapura," jelas Boyamin, dikutip Tribunnews.com dari tayangan KompasTV, Jumat (23/9/2022).
Punya Total Kekayaan hingga Rp33,7 Miliar
Sebagai pejabat provinsi, Lukas Enembe memiliki total kekayaan fantastis, dimana totalnya mencapai Rp33.784.396.870.
Dari jumlah tersebut, Lukas Enembe tercatat tidak memiliki utang sama sekali alias merupakan total bersih.
Menurut data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Lukas Enembe yang terbaru, ia mempunyai enam bidang tanah yang semuanya terletak di Jayapura.
Nilai keenam bidang tanah milik Lukas Enembe sebesar Rp13.604.441.000.
Selain itu, ia juga memiliki empat mobil mewah, yaitu Toyota Fortuner tahun 2007, Honda Jazz tahun 2007, Toyota/Jeep Land Cruiser tahun 2010, dan Toyota Camry tahun 2010.
Baca juga: MAKI Sebutkan Tempat yang Dikunjungi Lukas Enembe untuk Main Kasino, Singapura hingga Manila
Simak rincian harta kekayaan Lukas Enembe berikut ini, dikutip dari laman elhkpn.kpk.go.id:
II. DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 13.604.441.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 1535 m2/72 m2 di KAB / KOTA KOTA JAYAPURA , HASIL SENDIRI Rp. 300.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 752 m2/114 m2 di KAB / KOTA KOTA JAYAPURA , HASIL SENDIRI Rp. 100.000.000
3. Tanah dan Bangunan Seluas 200 m2/102 m2 di KAB / KOTA KOTA JAYAPURA , HASIL SENDIRI Rp. 204.441.000
4. Tanah dan Bangunan Seluas 352 m2/154 m2 di KAB / KOTA KOTA JAYAPURA , HASIL SENDIRI Rp. 500.000.000
5. Tanah dan Bangunan Seluas 300000 m2/1000 m2 di KAB / KOTA KOTA JAYAPURA , HASIL SENDIRI Rp. 10.000.000.000
6. Tanah dan Bangunan Seluas 1500 m2/500 m2 di KAB / KOTA JAYAPURA, HASIL SENDIRI Rp. 2.500.000.000
Baca juga: Tim Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe Sambangi Gedung KPK, Ada Apa?
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 932.489.600
1. MOBIL, TOYOTA FFORTUNER Tahun 2007, HASIL SENDIRI Rp. 300.000.000
2. MOBIL, HONDA JAZZ Tahun 2007, HASIL SENDIRI Rp. 150.000.000
3. MOBIL, TOYOTA/JEEF LAND CRUISER Tahun 2010, LAINNYA Rp. 396.953.600
4. MOBIL, TOYOTA CAMRY Tahun 2010, LAINNYA Rp. 85.536.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. ----
D. SURAT BERHARGA Rp. 1.262.252.563
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 17.985.213.707
F. HARTA LAINNYA Rp. ----
Sub Total Rp. 33.784.396.870
III. HUTANG Rp. ----
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 33.784.396.870
Baca juga: Penetapan Tersangka Lukas Enembe Disebut Politisasi, Pengacara Seret Budi Gunawan & Tito Karnavian
Lukas Enembe akan Diperiksa Pekan Depan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kepada Gubernur Papua Lukas Enembe.
"Iya informasi yang kami peroleh, benar surat panggilan sebagai tersangka sudah dikirimkan tim penyidik KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulis, Kamis (22/9/2022).
Ali mengatakan Lukas Enembe akan dipanggil ke Jakarta untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.
"Pemeriksaan diagendakan Senin, 26 September 2022 di Gedung Merah Putih KPK," katanya.
Juru bicara bidang penindakan ini menjelaskan, pemanggilan Lukas Enembe pada pekan depan merupakan pemanggilan kedua.
Pemanggilan pertama, Senin (12/9/2022), Lukas Enembe mangkir dari panggilan tim penyidik.
Ia tidak datang ke Mako Brimob Polda Papua.
"Ini merupakan surat panggilan kedua, dimana sebelumnya yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk hadir tanggal 12 September 2022 lalu namun mengkonfirmasi tidak dapat hadir," jelas Ali.
Terkait pemanggilan kedua ini, KPK mengultimatum Lukas Enembe bersikap kooperatif.
Lukas Enembe diberikan kesempatan untuk menjelaskan langsung di hadapan tim penyidik.
"Kami juga ingin tegaskan, proses penyidikan yang KPK lakukan ini telah sesuai prosedur dan ketentuan hukum, sehingga hak-hak tersangka pun kami pastikan diperhatikan sebagaimana koridor hukum berlaku," kata Ali.
Sebelumnya, KPK membenarkan telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Dia menjadi tersangka berdasarkan aduan dari masyarakat.
Lembaga anti-korupsi menegaskan penetapan tersangka ini adalah murni sebagai penegakan hukum.
Dimana, KPK telah mengantongi bukti cukup untuk menjerat Politikus Partai Demokrat itu sebagai tersangka.
Selain itu, KPK juga telah mencegah Lukas bepergian ke luar negeri melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham atas permintaan KPK.
Ia dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait.
Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan hingga miliaran rupiah.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Agendakan Periksa Gubernur Papua Lukas Enembe 26 September di Jakarta
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Ilham Rian Pratama/Siti Nurjannah)