MA Prihatin Hakim Agung Terjaring OTT, Siap Kooperatif dan Serahkan Mekanisme Proses Hukum ke KPK
Mahkamah Agung prihatin atas penangkapan hakim agung Sudrajad Dimyati oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang bersangkutan kooperatif
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Juru bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro menyampaikan respon Mahkamah Agung (MA) terkait kabar penangkapan seorang Hakim Agung Sudrajad Dimyati oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
MA, kata Andi, merasa prihatin atas penangkapan hakim agung tersebut.
"Kami jajaran MA menyatakan rasa prihatin atas kejadian yang kita sama-sama tahu bersama kemarin (penangkapan kepada Sudrajad)."
"Sehubungan dengan penetapan tersangka dan pemanggilan salah seorang hakim agung Bapak Sudrajat Dimyati, MA bersikap kooperatif dan menyerahkan mekanisme proses hukum yang menjadi kewenangan KPK," kata Andi dikutip dari tayangan Kompas Tv, Jumat (23/9/2022).
Adapun, Jumat pagi tadi, Sudrajad mendatangi MA.
"Jadi, Bapak Sudrajat tadi malam masih di rumahnya, dan tadi pagi ada pertemuan dengan kami."
"(Beliau) minta restu dan siap untuk menghadiri (panggilan KPK) dan kami pun juga mendorong supaya menghadiri pemanggilan KPK ini."
Baca juga: KPK Benarkan Geledah Gedung Mahkamah Agung
"Pagi ini, (yang bersangkutan) berkantor, beliau akan segera mendatangi KPK," jelas Andi.
Kedatangan Sudrajat, lanjut Andi, tak lain untuk memenuhi panggilan dari KPK karena kabarnya ia telah ditetapkan sebagai tersangka.
Lebih lanjut, Andi belum bisa memberikan keterangan lebih detail terkait dengan kondisi Sudrajad saat ini.
"Kami sebagai MA tidak bisa mendahului, nanti bisa ditanyakan ke KPK."
"Karena nanti kalau kita yang memberikan pernyataan nanti dikira tidak objektif dan (terkesan) membela."
"Bahwa ada pengumuman tersangka itu, ya kami tunggu perkembangannya," lanjut Andi.
KPK Prihatin