MA Prihatin Hakim Agung Terjaring OTT, Siap Kooperatif dan Serahkan Mekanisme Proses Hukum ke KPK
Mahkamah Agung prihatin atas penangkapan hakim agung Sudrajad Dimyati oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang bersangkutan kooperatif
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Arif Fajar Nasucha
Adapun jumlah uangnya tergolong besar, apalagi dibandingkan dengan ongkos pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
"Ditemukan barang bukti pecahan mata uang asing dengan jumlah relatif besar dalam OTT tersebut," kata Ali Fikri dikutip dari Kompas.com, Kamis (22/9/2022).
Dari penangkapan ini, lanjut Ali, KPK berhasil mengamankan beberapa orang.
Baca juga: Fakta Awal Seputar OTT Hakim Agung: KPK Sita Mata Uang Asing hingga Dugaan Suap Pengurusan Perkara
"Benar, ada beberapa orang yang diamankan dalam OTT ini. Dugaan suap pengurusan perkara," lanjut Ali Fikri.
Mengutip Kompas Tv, Ali mengatakan saat ini para pihak telah diamankan di Gedung Merah Putih KPK.
"Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan, berupa permintaan keterangan dan klarifikasi oleh tim KPK," kata Ali.
KPK juga sedang melakukan klarifikasi terkait jumlah barang bukti berupa uang dengan pecahan mata uang asing tersebut.
Uang-uang tersebut, kata Ali, adalah hadiah untuk penanganan perkara di Mahkamah Agung.
"KPK berhasil melakukan pengkapan kepada para pihak yang melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah janji pengurusan perkara di Mahkamah Agung," jelas Ali.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)(Kompas.com/Syakirun Ni'am/Tri Purna Jaya)