MA Tanggapi Penetapan Tersangka Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Ungkap Keberadaannya Terkini
Mahkamah Agung tanggapo soal Hakim Agung Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap, Jumat (23/9/2022).
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Hakim Agung Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka bersama sembilan orang lainnya.
Merespons kabar tersebut, pihak Mahkamah Agung pun merasa prihatin atas kasus yang melibatkan Sudrajad Dimyati.
Hal itu disampaikan Juru Bicara Mahkamah Agung, Andi Samsan Nganro dalam keterangan pers terkait kasus Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Jumat (23/9/2022).
"Rasa prihatin atas kejadian sama-sama kita tahu bersama dari kemarin."
"Sehubungan dengan penetapan tersangka dan pemanggilan salah seorang Hakim Agung, Bapak Sudrajat Dimyati, bagi Mahkamah Agung bersikap kooperatif dan menyerahkan proses hukum yang menjadi kewenangan KPK," katanya.
Baca juga: MUI Bicara Keprihatinan Publik terhadap Hukum Indonesia Usai Hakim Agung MA Jadi Tersangka KPK
MA, kata Andi, memastikan Sudrajad Dimyati akan memenuhi panggilan KPK.
"Pak Sudrajat akan memenuhi panggilan dari KPK sehubungan dengan ditetapkannya sebagai tersangka," imbuhnya.
Andi menjelaskan, Hakim Agung Sudrajat sudah mengetahui adanya panggilan KPK.
"Pak Sudrajat memang sudah dipanggil dan tentunya bersiap akan memenuhi panggilan KPK" ucapnya.
Ketika disinggung mengenai keberadaan Hakim Agung, Andi menyebut, Sudrajat sempat datang ke kantor pagi ini, Jumat (23/9/2022).
"Jadi, Pak Sudrajat tadi malam masih di rumahnya, tadi pagi juga ada ketemu dengan kami (ke kantor) dan meminta restu untuk menghadiri, kami juga mendorong menghadiri panggilan KPK," jelas Andi.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dugaan kasus suap di Mahkamah Agung.
Meliputi seorang Hakim Agung hingga pengacara.