MA Tanggapi Penetapan Tersangka Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Ungkap Keberadaannya Terkini
Mahkamah Agung tanggapo soal Hakim Agung Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap, Jumat (23/9/2022).
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Miftah
Kesepuluh tersangka ditetapkan sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara di MA setelah ditemukan bukti yang cukup oleh KPK.
Dari sepuluh tersangka, enam di antaranya sudah dilakukan penahanan.
"Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang cukup maka KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka," kata Ketua KPK, Firli Bahuri, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Jumat (23/9/2022).
Adapun 10 orang tersebut, meliputi seorang Hakim Agung di MA berinisial SD, ETP Panitera Pengganti MA, DY dan MH, seorang PNS pada Kepaniteraan MA.
Kemudian, RD dan AB merupakan PNS Mahkamah Agung, YP dan ES selaku pengacara.
Ada juga dari pihak swasta, yakni tersangka HT dan IDKS, Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID.
Kini, KPK telah melakukan penahanan terhadap enam tersangka selama 20 hari.
“Terhitung mulai tanggal 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022," ucap Firli.
Enam tersangka yang sudah ditahan, yakni, ETP, DY, MH, AB, YP dan ES.
Sementara bagi para tersangka yang belum ditahan diminta agar bersikap kooperatif.
“Hadir sesuai dengan jadwal pemanggilan yang segera akan di kirimkan Tim Penyidik,” ucap Firli.
10 Tersangka yang Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Dugaan Suap di KPK
Sebelumnya, KPK menerima laporan adanya penyerahan sejumlah uang tunai.
Secara terpisah, Tim KPK menangkap tersangka di Jakarta dan Semarang, Jawa Tengah.