Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MA Tanggapi Penetapan Tersangka Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Ungkap Keberadaannya Terkini

Mahkamah Agung tanggapo soal Hakim Agung Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap, Jumat (23/9/2022).

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Miftah
zoom-in MA Tanggapi Penetapan Tersangka Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Ungkap Keberadaannya Terkini
Kanal YouTube Mahkamah Agung Republik Indonesia
Juru Bicara Mahkamah Agung, Andi Samsan Nganro (kiri) saat menyampaikan keterangan pers terkait kasus Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Jumat (23/9/2022). 

Kesepuluh tersangka ditetapkan sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara di MA setelah ditemukan bukti yang cukup oleh KPK.

Ketua KPK, Firli Bahuri (depan, kiri) menyaksikan petugas menunjukkan barang bukti terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022) dini hari.
Ketua KPK, Firli Bahuri (depan, kiri) menyaksikan petugas menunjukkan barang bukti terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022) dini hari. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Dari sepuluh tersangka, enam di antaranya sudah dilakukan penahanan.

"Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang cukup maka KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka," kata Ketua KPK, Firli Bahuri, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Jumat (23/9/2022).

Adapun 10 orang tersebut, meliputi seorang Hakim Agung di MA berinisial SD, ETP Panitera Pengganti MA, DY dan MH, seorang PNS pada Kepaniteraan MA.

Kemudian, RD dan AB merupakan PNS Mahkamah Agung, YP dan ES selaku pengacara.

Ada juga dari pihak swasta, yakni tersangka HT dan IDKS, Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID.

Kini, KPK telah melakukan penahanan terhadap enam tersangka selama 20 hari.

Berita Rekomendasi

“Terhitung mulai tanggal 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022," ucap Firli.

Enam tersangka yang sudah ditahan, yakni, ETP, DY, MH, AB, YP dan ES.

Sementara bagi para tersangka yang belum ditahan diminta agar bersikap kooperatif.

“Hadir sesuai dengan jadwal pemanggilan yang segera akan di kirimkan Tim Penyidik,” ucap Firli.

Ketua KPK, Firli Bahuri (tengah) memberikan paparan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022) dini hari. KPK menahan 6 tersangka dari 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka yang di antaranya yakni Hakim Agung Mahkamah Agung, Sudrajad Dimyati terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung dengan barang bukti uang 205 ribu SGD dan Rp 50 juta.
Ketua KPK, Firli Bahuri (tengah) memberikan paparan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022) dini hari. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

10 Tersangka yang Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Dugaan Suap di KPK

Sebelumnya, KPK menerima laporan adanya penyerahan sejumlah uang tunai.

Secara terpisah, Tim KPK menangkap tersangka di Jakarta dan Semarang, Jawa Tengah.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas