Pengakuan Pengacara yang Jadi Tersangka Dugaan Suap Perkara di MA: Korban Buruknya Hukum Indonesia
Yosep meminta maaf kepada pengacara di Indonesia atas perilakunya dan berjanji akan membuka kasus suap ini. Ia pun mengaku memiliki moral rendah.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Salah satu tersangka dugaan suap perkara di Mahkamah Agung (MA), Yosep Parera menyebut dirinya adalah korban dari buruknya sistem hukum di Indonesia.
Buruknya sistem hukum di Indonesia yang dimaksud Yosep adalah lantaran adanya penggunaan uang dalam praktiknya.
"Inilah sistem yang buruk di negara kita di mana setiap aspek dari tingkat bawah sampai atas itu harus mengeluarkan uang."
"Salah satu korbannya adalah kita (tersangka lain, Eko Suparno)," ungkapnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Pusat, Jumat (23/9/2022) dikutip dari YouTube Kompas.com.
Yosep mengaku bahwa dirinya memang mengeluarkan sejumlah uang kepada salah satu orang dari MA terkait dugaan suap perkara ini.
Baca juga: KPK Ultimatum Hakim Agung Sudrajad Dimyati: Jika Tidak Kooperatif, Kami Tangkap
Sehingga ia menegaskan siap membuka kasus dugaan suap ini agar lebih terang benderang.
"Saya dan Mas Eko sebagai lawyer itu mengakui secara jujur bahwa kami menyerahkan uang kepada salah seorang di Mahkamah Agung tapi kami tidak tahu pihak Panitera atau bukan."
"Intinya kami akan buka semuanya, kami siap menerima hukumannya," tuturnya.
Dengan ditetapkannya Yosep sebagai tersangka, ia mengaku bahwa moralitas dirinya sebagai lawyer rendah.
"Harapan kepada semua pengacara, tidak mengulangi hal-hal semacam ini," tegas Yosep.
Sementara terkait hubungan dengan Hakim Agung, Sudrajad Dimyati, Yosep mengaku tidak mengenalnya.
Diberitakan Tribunnews sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Semarang pada Rabu (21/9/2022).
Adapun dugaan suap ini terkait perkara pidana dan gugatan perdata soal aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) di Pengadilan Negeri Semarang yang diajukan debitan Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
Keduanya pun diwakili kuasa hukumnya yaitu Yosep Parera dan Eko Suparno.
Lantaran Heryanto dan Eko belum puas akan hasil pesidangan di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, mereka pun mengajukan kasasi ke MA.
Baca juga: Konstruksi Lengkap Kasus Suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati: Penangkapan Serentak di Jakarta-Semarang
Kemudian, Yosep dan Eko pun memberikan sejumlah uang kepada salah satu pegawai MA, Desy Yustria.
Desy pun turut mengajak pegawai Kepaniteraan MA Muhajir Habibie dan Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu agar menjadi penghubung penyerahan uang ke majelis hakim.
Para pegawai MA ini diduga menjadi representasi Hakim Agung, Sudrajad Dimyati.
Menurut Ketua KPK, Firli Bahuri, Yosep dan Eko memberikan uang sebesar 202 ribu dolar AS atau Rp 2,2 miliar ke Desy.
Adapun penyerahan uang tersebut agar putusan yang diharapkan Yosep dan Eko dikabulkan dengan menguatkan putusan kasasi yang sebelumnya menyatakan koperasi simpan pinjam Intidana pailit.
"Ketika tim KPK melakukan tangkap tangan, dari DY ditemukan dan diamankan uang sejumlah sekitar 205.000 dolar Singapura dan adanya penyerahan uang dari AB (Albasri) sekitar Rp50 juta," kata Firli.
Baca juga: Kronologi OTT Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Termasuk Nama-nama Pemberi dan Penikmat Uang Suap
Sementara terkait para tersangka yang diduga terlibat dalam kasus suap perkara ini adalah sebagai berikut:
Penerima Suap
1. Sudrajad Dimyati (Hakim Agung pada Mahkamah Agung)
2. Elly Tri Pangestu (Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung)
3. Desy Yustria (PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung)
4. Muhajir Habibie (PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung)
5. Redi (PNS Mahkamah Agung)
6. Albasri (PNS Mahkamah Agung)
Pemberi Suap
1. Yosep Parera (Pengacara)
2. Eko Suparno (Pengacara)
3. Heryanto Tanaka (Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana)
4. Ivan Dwi Kusuma Sujanto (Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana)
Para penerima suap disangkakan dengan pasal 12 huruf c atau pasal 12 huruf a atau b juncto pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantansan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Di sisi lain, Firli menyebut pihaknya baru mengamankan enam tersangka dalam kasus ini.
Sementara empat tersangka lain termasuk Sudrajad masih belum diamankan.
Baca juga: KPK Sita Mata Uang Asing dalam OTT Hakim Agung, Nominalnya Besar hingga Disebut Hadiah Urus Perkara
Kemudian, KPK juga menduga adanya perkara lain yang diurus oleh Desy dkk.
"KPK menduga DY (Desy Yustria) dkk juga menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di Mahkamah Agung dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh Tim Penyidik," pungkas Firli.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ilham Rian Pratama)(YouTube Kompas.com)
Artikel lain terkait Kasus di Mahkamah Agung
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.