UPDATE Kasus Gubernur Papua Lukas Enembe: Disebut Punya Tambang Emas, Mahfud MD Singgung Dana Otsus
Inilah update kasus Gubernur Papua Lukas Enembe yang menjadi tersangka dugaan suap dan gratifikasi.
Penulis: Nuryanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
"Sejak zaman Pak Lukas Enembe itu Rp 500 triliun lebih itu tidak jadi apa-apa juga, rakyatnya tetap miskin, pejabatnya foya-foya."
"Yang dana dari otsus banyak dikorupsi seperti ini, tentu tidak semuanya, tapi banyak dikorupsi," ungkapnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Terkini Lukas Enembe, Harus Segera Diberangkatkan ke Singapura
Diketahui, Lukas Enembe menjadi tersangka berdasarkan aduan dari masyarakat.
KPK menegaskan penetapan tersangka ini adalah murni sebagai penegakan hukum.
Sebab, KPK telah mengantongi bukti cukup untuk menjerat Politikus Partai Demokrat itu sebagai tersangka.
Selain itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait.
Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan hingga miliaran rupiah.
Baca juga: Gubernur Lukas Enembe Bermain Judi di Kasino, Pengacara: Semua Pejabat Kita Sering Main di Sana
KPK juga telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kepada Gubernur Papua Lukas Enembe.
"Iya informasi yang kami peroleh, benar surat panggilan sebagai tersangka sudah dikirimkan tim penyidik KPK," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulis, Kamis (22/9/2022).
Ali mengatakan, Lukas Enembe akan dipanggil ke Jakarta untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Abdi Ryanda Shakti/Yohanes Liestyo Poerwoto) (Kompas.com/Kontributor Jayapura, Dhias Suwandi/Kontributor Malang dan Batu, Nugraha Perdana)
Berita lain terkait Kasus Lukas Enembe