14 Tahun LPSK Berdiri, Hanya Putri Candrawathi yang Minta Perlindungan Tapi Tidak Mau Bicara
Selama 14 tahun berdiri, LPSK baru menerima pemohon perlindungan tapi menolak memberikan keterangan apapun.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi adalah pemohon perlindungan yang sangat unik.
Bagiamana tidak, selama 14 tahun berdiri, LPSK baru menerima pemohon perlindungan tapi menolak memberikan keterangan apapun.
Baca juga: LPSK: Putri Candrawathi Pemohon Paling Unik, Minta Perlindungan Tapi Tolak Sampaikan Apapun ke LPSK
Hal itu diungkap Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu.
"Ibu PC adalah pemohon perlindungan yang paling unik kepada kasus kekerasan seksual yang saya tangani, dan pembuktian secara hukum," ujar Edwin, dalam acara Gathering Media di Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/9/2022) dilansir kompas.com
Lantas, apa alasannya?
Edwin menjelaskan, sepanjang LPSK berdiri, menurut dia, belum pernah ada pemohon yang tidak mau dimintai keterangan untuk proses perlindungan.
Menurut Edwin, hanya Putri Candrawathi, pemohon yang enggan memberikan keterangan untuk proses verifikasi kasus.
Baca juga: Ada Upaya Putri Candrawathi Manfaatkan UU TPKS, LPSK: UU TPKS Lindungi Korban Asli Bukan Palsu
Padahal, menurut Edwin, bukan LPSK yang butuh perlindungan, melainkan Putri Candrawathi terkait dugaan kekerasan seksual yang ia alami dan menyeret mendiang Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Satu-satunya pemohon sepanjang LPSK berdiri yang tidak bisa (atau) tidak mau dia menyampaikan apapun kepada LPSK. Padahal, dia yang butuh LPSK," kata Edwin.
"Hanya ibu PC pemohon yang seperti itu selama 14 tahun LPSK berdiri," ujarnya melanjutkan.
Kata Edwin, LPSK padahal sering memberikan perlindungan kepada korban pelecehan seksual.
Sebagi informasi Putri Candrawathi sempat mengajukan perlindungan kepada LPSK pada 14 Juli 2022 atau sepekan setelah peristiwa penembakan Brigadir J (Nofriansyah Yoshua Hutabarat) terjadi.
Putri Candrawathi mengajukan perlindungan kepada LPSK berbarengan dengan Bharada E atau Richard Eliezer yang disebut menembak Brigadir J bersama Ferdy Sambo.
Baca juga: Permohonan Perlindungan ke LPSK Meningkat Signifikan pada 2022, Terbanyak Kasus TPPU
Namun, saat hendak diperiksa, Putri Candrawathi kerap menolak. Sejumlah alasan terkemuka, mulai dari kesehatan hingga soal psikis.
Putri Candrawathi akhirnya gagal mendapat perlindungan karena tak kunjung mau diperiksa oleh pihak LPSK. Putri kemudian ditetapkan sebagai satu dari lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J pada 19 Agustus 2022.
Diberitakan sebelumnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022.
Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E atau Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo. Adapun Polri telah menetapkan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Putri Candrawathi, serta Bripka RR atau Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.
Atas perbuatan mereka, kelima tersangka itu dijerat pasal pembunuhan berencana yang termaktub dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman mati.
Berita ini telah tayang di Kompas.tv berjudul: Pengakuan LPSK, Putri Candrawathi Jadi Pemohon Terunik dalam 14 Tahun Sejarah Lembaga
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.