Anggota DPD RI Sambut Positif Perhatian Pemerintah Terkait Tunjangan Guru di RUU Sisdiknas
Substansi kesejahteraan guru yang tecantum dalam Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) dinilai tepat
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Substansi kesejahteraan guru yang tecantum dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang kini digodok Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendibudristek) dinilai tepat dan perlu dilanjutkan.
“Isi tentang tunjangan guru yang menyangkut kesejahteraannya merupakan kabar bahagia karena mempunyai terobosan baru dan kemudahaan kepada tenaga pendidik memperoleh haknya,” ujar anggota DPD RI Agustin Teras Narang, dalam keterangan tertulis, Sabtu (24/9/2022).
Teras Narang amat menyayangkan bila ada pihak-pihak tertentu, apalagi berasal dari kalangan profesi tenaga pendidik, yang tidak mendukung pasal-pasal mengenai kesejahteraan guru.
Menurut Teras Narang, bisa saja kelompok yang menolak justru bukan ingin melindung hak profesinya serta tidak memahami aspek tujuan pengaturan kesejahteraan guru.
“Malah kiranya aturan tunjangan kesejahteraan guru adalah paling cocok dengan situasi sekarang ini yang akan dilakukan dengan penyesuaian dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN),” ucap Teras Narang.
Padahal Teras Narang beranggapan, tidak ada esensi yang diubah mengenai tunjangan profesi guru. Bahkan cakupannya malah menjadi lebih luas dan mengimplentasikan pemerataan.
“Tunjangan profesi tetap berlaku kan kepada guru yang telah tersertifikasi. Sedangkan untuk guru yang belum sertifikasi kan akan tetap memperolehnya dari upaya lain sehingga semua mendapatkan hak profesinya dan tidak ada proses berbelit,” kata Teras Narang.
Diketahui dalam RUU Sisdiknas mengintegrasikan tiga regulasi yaitu UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Terkait tunjangan dalam RUU Sisdiknas, Mendikbudristek Nadiem Makarim menyatakan, tetap dijamin guru-guru tersertifikasi yang sudah menerima tunjangan profesi hingga pensiun.
Baca juga: Kemenkominfo Genjot Peningkatan Literasi Digital ke Palajar dan Guru
Nadiem menjelaskan, untuk guru yang belum bersertifikasi justru akan dapat langsung menerima tunjangan tanpa harus menunggu proses sertifikasi dan mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang lama waktunya.
Nadiem mengungkapkan, jika kebijakan mendapatkan tunjangan profesi harus sertifikasi maka banyak guru yang sampai pensiun tidak akan menerimanya, bahkan harus menunggu sekitar 20 tahun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.