BSU 2022 Rp 600 Ribu Sudah Cair, Cek Penerima di kemnaker.go.id dan bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Setelah menyalurkan BSU 2022 tahap 1, Pemerintah Indonesia kembali menyalurkan untuk BSU tahap 2 Rp 600 Ribu, cek penerima di kemnaker.go.id.
Penulis: garudea prabawati
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Login kemnaker.go.id atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, untuk cek penerima BSU Tahap 2 Rp 600 ribu.
Di mana diketahui sebelumnya Pemerintah Indonesia telah menyalurkan BSU Tahap 1 dan ditujukan untuk 4,36 juta orang pekerja.
Sementara untuk BSU tahap 2, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menggulirkan bantuan subsidi upah atau BSU 2022 untuk 2.406.915 pekerja.
Di mana bantuan sosial (bansos) ini dapat diambil di Bank Himbara atau PT Pos.
Diketahui BSU tahap 2 yang diserahkan seusai naiknya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) ini diperuntukkan bagi para pekerja.
Baca juga: Cek BSU 2022 di kemnaker.go.id, Solusi saat Dana Tak Kunjung Cair padahal Ditetapkan Jadi Penerima
BSU tahap 2 juga diserahkan seusai sebelumnya pemerintah menyalurkan BSU tahap 1 pada 4,36 juta orang pekerja.
Tentunya BSU tahap 2 diperuntukkan bagi para pekerja yang memenuhi persyaratan.
Termasuk bergaji maksimal Rp 3,5 juta per bulannya.
Dikutip dari bsu.kemnaker.go.id, berikut keterangan serta informasi cek penerima BSU, syarat, serta langkah-langkah pencairannya:
Cek Penerima
1. Kunjungi website kemnaker.go.id;
2. Daftar Akun;
Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran.
Lengkapi pendaftaran akun.
Aktivasi akun menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
3. Masuk;
Login ke dalam akun Anda.
4. Lengkapi Profil;
Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.
5. Cek Notifikasi.
Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.
Cara cek penerima BSU di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Baca juga: BSU Tahap 2 Gagal Cair Ke Rekening Pekerja, Ini Solusinya
Penerima BSU 2022 Rp 600 ribu bisa dicek di laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Diketahui, syarat untuk menjadi penerima BSU, penerima harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022.
Kini, BPJS Ketenagakerjaan telah mengaktifkan laman pengecekan BSU 2022 di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Berikut langkah cek penerima BSU di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id:
1. Kunjungi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
2. Lihat di bagian bawah, akan ada bagian cek penerima BSU
3. Isi data yang diminta meliputi NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor ponsel terbaru dan email.
4. Setelah data lengkap diisi, klik 'lanjutkan'
5. Akan muncul keterangan. Apabila Anda terdaftar sebagai penerima BSU, keterangan yang muncul sebagai berikut: Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima BSU, untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.
Jika terdaftar sebagai penerima BSU di BPJS Ketenagakerjaan ini maka potensi Anda penerima BSU semakin besar.
Namun, masih dilakukan tahap akhir yakni proses validasi di Kemnaker di antaranya tidak menerima Kartu Prakerja dan bansos lainnya.
Jika lolos maka rekening BSU 2022 akan ditransfer ke rekening Anda.
3 Status
Sebelum pencairan, penerima harus mengecek tiga tahapan status penyaluran BSU 2022, yakni:
- Tahap I, yaitu calon. Pekerja akan mendapatkan informasi namanya terdaftar sebagai calon penerima BSU.
- Tahap 2, yaitu penetapan. Pekerja akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima BSU.
- Tahap 3, yaitu penyaluran. Pekerja akan mendapatkan notifikasi apabila dana BSU telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara, yakni Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.
Sementara menurut pantauan Tribunnews di lapangan, cara pencairan BSU 2022 Rp 600 ribu cukup mudah.
Salah satunya di Bank BNI.
Status penerima di laman kemnaker.go.id harus bertuliskan “Dana BSU 2022 kamu telah tersalurkan”.
Dan syarat penerima harus sudah memiliki rekening di Bank BNI.
Lantas mengambil nomor antrean teller, dan setelah mendapat giliran penerima dapat menyerahkan buku tabungan dan KTP asli.
Penerima akan mengisi form, BSU Rp 600 ribu pun akan diterima.
Syarat Penerima BSU 2022
- BSU Rp600 ribu diberikan ke pekerja yang bergaji Rp3,5 juta per bulan;
- Warga Negara Indonesia (WNI);
- Berprofesi sebagai pekerja upah/gaji;
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Langkah-langkah Penyaluran BSU 2022
Dikutip dari laman setkab.go.id, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, menyebut BSU Tahun 2022 merupakan salah satu bantalan sosial yang dikeluarkan pemerintah.
Sebagaimana instruksi Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), BSU akan disalurkan kepada 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan yang masing-masing akan mendapatkan Rp600 ribu. Total anggaran BSU tahun 2022 sebesar Rp9,6 triliun.
“Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat yang terdampak lonjakan harga yang terjadi secara global,” ujar Menaker Ida.
“Kemnaker terus menyiapkan dan memfinalkan segala hal teknis untuk proses penyaluran BSU. Kami terus berupaya agar BSU ini dapat tersalurkan pada September 2022 ini,” pungkasnya.
Baca juga: 2 Cara Cek Penerima BSU Tahap 2, Sudah Cair ke Rekening pekerja
Ida menjelaskan, perihal langkah-langkah untuk penyaluran BSU, di antaranya:
- Penyelesaian administrasi keuangan dan anggaran untuk pengalokasian dana BSU;
- Finalisasi regulasi berupa peraturan Menaker tentang penyaluran BSU;
- Koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait pemadanan data.
Koordinasi dilakukan antara lain dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk menjaga agar BSU ini tidak tersalurkan ke Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, maupun anggota Polri.
Selain itu, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait data calon penerima BSU.
Koordinasi dengan himpunan bank milik negara (himbara) dan PT Pos Indonesia juga dijalin terkait teknis penyaluran BSU.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Daryono) (Kompas.com/Kiki Safitri/Ade Miranti) (Kompas TV/Danang Suryo)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.