Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi Yudisial Bakal Pecat Hakim Agung Sudrajad Jika Terbukti Terlibat Kasus Suap di MA

Komisi Yudisial bakal memberikan sanksi PTDH kepada hakim yang terbukti terlibat di dugaan kasus suap kepengurusan perkara di MA.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Komisi Yudisial Bakal Pecat Hakim Agung Sudrajad Jika Terbukti Terlibat Kasus Suap di MA
Tribunnews/JEPRIMA
Tersangka Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati mengenakan rompi tahanan saat akan meninggalkan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022). Komisi Yudisial bakal memberikan sanksi PTDH kepada hakim yang terbukti terlibat di dugaan kasus suap kepengurusan perkara di MA. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) menyatakan pihaknya bakal memberikan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) kepada hakim Agung Sudrajad Dimyati jika terbukti terlibat di dugaan kasus suap kepengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata menyatakan pihaknya akan memeriksa sejumlah hakim terlebih dahulu.

Nantinya, mereka yang terbukti melakukan pelanggaran bakal disidang.

"Tentunya sesuai tugas dan kewenangan KY, kita akan melakukan pemeriksaan dan apabila cukup bukti dan sebagainya maka kita akan melakukan persidangan," kata Mukti.

Baca juga: Komisi III DPR soal Hakim Agung MA Jadi Tersangka KPK: Ini Catatan Besar dan Perlu Dievaluasi

Ia menuturkan bahwa sanksi yang paling berat berupa PTDH kepada hakim tersebut.

Mereka akan dipecat sesuai dengan keputusan Majelis Kehormatan Hakim (MKH).

"Jika sanksinya masuk kategori berat dengan sanksi pemberhentian secara tidak hormat, tentunya kita akan menyelenggarakan MKH dengan MA. Itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Terkait penetapan tersangka itu, Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro belum memastikan apakah Sudrajad Dimyati langsung dipecat.

Kendati demikian, Andi menegaskan soal pemecatan Sudrajad Dimyati tergantung proses hukumnya nanti.

"Tergantung dari proses hukumnya nanti. Sudah ada mekanisme dan aturannya," kata Andi saat dihubungi, Jumat (23/9/2022).

Baca juga: Soal Kasus Hakim Agung, Novel Baswedan: Tak Mudah,Apalagi Pimpinan KPK Tak Antusias Berantas Korupsi

KPK juga resmi menahan Hakim Agung, Sudrajad Dimyati terkait kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

"Saat ini Tim Penyidik kembali menahan satu orang tersangka yaitu SD," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Alex menyebut Sudrajad ditahan di rumah tahanan (rutan) KPK selama 20 hari kedepan terhitung mulai 23 September 2022.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas