Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LPSK Terima Permohonan Perlindungan 2 Wartawan Dianiaya hingga Dicekoki Air Kencing di Karawang

LPSK sudah menerima permohonan perlindungan dari dua wartawan yang diduga menjadi korban dugaan penganiayaan dan penyekapan

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
zoom-in LPSK Terima Permohonan Perlindungan 2 Wartawan Dianiaya hingga Dicekoki Air Kencing di Karawang
youtube
Puluhan Jurnalis di Jambi Lakukan Aksi Solidaritas Terkait Kekerasan Wartawan 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan sudah menerima permohonan perlindungan dari dua wartawan yang diduga menjadi korban dugaan penganiayaan dan penyekapan oleh sejumlah orang dan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Sudah ada permohonan dari dua korban dan satu korban yang mengajukan perlindungan korban," kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu kepada awak media di Cikole, Lembang, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (24/9/2022).

Kendati sudah mendapat adanya aduan tersebut, namun Edwin menyatakan, pihaknya belum bertemu secara langsung dengan kedua korban tersebut.

Bahkan pihaknya juga sudah menghubungi kuasa hukum keduanya serta kepada pihak keluarga.

"LPSK sudah berusaha menemui korbannya yg mengajukan perlindungan itu. Tetapi belum bisa ketemu," ucap Edwin.

Sementara untuk proses hukum di kepolisian, Edwin menyampaikan kalau belum ada yang ditetapkan tersangka dalam kasus ini.

BERITA REKOMENDASI

Hanya saja prosesnya sudah masuk tahap penyidikan, penetapan tersangka diduga karena pihak terlapor dalam hal ini ke-dua wartawan itu belum dimintai keterangannya.

"Jadi proses hukumnya sudah sidik tapi belum ada penetapan tersangka, mungkin kayaknya belum ada pemeriksaan sama terlapornya," tukasnya.

Sebelumnya, dua orang wartawan di Kabupaten Karawang, Jawa Barat Gusti Sevtian Gumilar dan Zaenal Mustofa diduga menjadi korban penyekapan dan penganiayaan oleh sejumlah orang dan oknum pegawai negeri sipil (PNS).

Baca juga: Pebisnis Minyak Gurah Tewas di Tangan Dukun Pengganda Uang, Begini Penjelasan Polres Karawang

Akibat peristiwa tersebut, kedua korban sudah membuat laporan polisi di Polres Karawang pada Senin 19 September 2022 malam.

Kronologis peristiwa itu diungkapkan dalam keterangan resmi PWI Jawa Barat.

Salah satu korban bernama Gusti, menuturkan bahwa usai launching Persika 1951 dia masih berada di stadion Singaperbangsa Karawang lalu dibawa seseorang yang mengaku orang suruhan seorang pejabat Karawang.

Dia dibawa ke ruangan bekas kantor PSSI Karawang.

"Sesampainya di kantor tersebut ruangan langsung ditutup tidak boleh ada yang masuk," kata Gusti dikutip dari TribunBekasi.com.

Dikatakannya, di dalam ruangan dia dipukuli, dan handphone diambil. Kemudian, dicekoki minuman keras dan dipaksa meminum air kencing.

"Saya dapat hantaman kepala, tinju di beberapa bagian tubuhnya," katanya.

Korban juga menyebut mendapat ancaman jika soal ini berlanjut dan korban melapor, keluarga akan dihabisi.

Korban dapat ke luar dari ruangan itu setelah dijemput oleh salah seorang keluarganya yang mengetahui korban ada di ruang itu. Koban mengalami penyekapan satu malam, yakni Sabtu malam hingga Minggu dini hari.

Menyikapi pelaporan itu, Polres Karawang membentuk tim khusus untuk mengusut dugaan penculikan dan penganiayaan wartawan oleh oknum aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Karawang.

Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono mengatakan tim khusus itu dibentuk untuk menyelidiki kasus penculikan dan penganiayaan seorang wartawan dan pegiat media sosial.

Tim tersebut akan bekerja secara ekstra agar kasusnya bisa ditangani dengan cepat.

"Senin malam kami telah menerima laporan dari korban mengenai kasus itu. Saya sudah perintahkan Kasat Reskrim membentuk tim khusus," kata AKBP Aldi Subartono kepada awak media pada Selasa (20/9/2022).

Baca juga: Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Bantah Kabar Sekap 3 Jurnalis

Dia menegaskan, pihaknya akan mendalami kasus tersebut sesuai aturan yang berlaku.

Siapapun yang terbukti bersalah bakal diproses tanpa pandang bulu.

"Intinya kami akan mendalami kasus ini, sehingga nantinya siapapun yang terbukti bersalah tentunya akan kami proses," ucapnya.

Subartono mengimbau kepada semua orang yang terlibat dalam penculikan dan penganiayaan wartawan serta pegiat medsos itu segera menyerahkan diri.

Adapun laporan itu teregister dengan nomor STTLP/1749/IX/2022/SPKT.Reskrim/PolresKarawang/PoldaJawaBarat di Polres Karawang pada Senin (19/9/2022) malam.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas