Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelaku Usaha Apresiasi SE Ditjen Imigrasi Pangkas Proses Izin Tinggal Investor dan Pekerja Asing

pengusaha jasa layanan pengurusan ITAS, KITAS, dan dokumen Investasi Asing menyebut terobosan ini sebagai langkah luar biasa

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Pelaku Usaha Apresiasi SE Ditjen Imigrasi Pangkas Proses Izin Tinggal Investor dan Pekerja Asing
Ditjen Imigrasi
Ilustrasi pelayanan Imigrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kalangan pelaku usaha jasa pengurusan izin tinggal sementara (ITAS) Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) bagi Warga Negera Asing dan pengurusan dokumen investasi memuji langkah Direktorat Jenderal Imigrasi memangkas lebih pendek jalur birokrasi bagi warga negera asing (WNA) dari 14 hari menjadi 4 hingga 2 hari.

Sri Setyowati, pengusaha jasa layanan pengurusan ITAS, KITAS, dan dokumen Investasi Asing menyebut terobosan ini sebagai langkah luar biasa yang patut mendapat apresiasi.

"Surat Edaran itu sangat menggembirakan bagi kami. Lha wong normal saja kami sudah menilai bagus apa lagi dengan dipangkas lebih singkat. Jadi pekerjaan kami (mengurus ITAS) cepat selesai, cepat pula menagihnya," kata Sri dalam keterangannya, Sabtu (24/9/2022).

Sri mengatakan pujian itu bukan tanpa dasar. 

Apa lagi pekerjaan yang dia urus bersentuhan dengan layanan langsung di lapangan. 

Dia menyebut telah berkeliling di hampir seluruh kantor Imigrasi di Indonesia dan selama ini dilayani oleh petugas Imigrasi dengan baik.

Berita Rekomendasi

Sebagai pelaku usaha yang sudah berkecimpung 20 tahun di bidang jasa pengurusan ITAS bagi WNA dan pengurusan dokumen investasi, Sri mengatakan, selama itu baik dirinya hingga anak buahnya tak pernah ada keluhan terkait layanan Imigrasi.

"Sebenarnya kinerja Imigrasi itu sudah top, kami di lapangan bersentuhan langsung dengan pengurusan ITAS jadi merasakan pelayanan yang baik, berkas masuk secara online, berikutnya datang foto dan sidik jari," kata Sri.

Senada dengan Sri, pelaku usaha lainnya, Andi R, juga mengapresiasi kinerja Imigrasi.

"Selama bermitra dengan Imigrasi masalah interaksi pelayanan bagus," kata Andi.

Menurut Andi, yang patut menjadi pembenahan adalah pemerintah menyinkronkan antar-instansi pengurusan izin saja mulai dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kementerian Tenaga Kerja, hingga Kemenkumham Ditjen Imigrasi agar berkolaborasi menjadi layanan yang lebih baik.

Sebab, kata Andi, layanan perizinan dokumen investasi asing ini saling terkait dari BKPM ke Imigrasi atau pengurusan ITAS bagi tenaga kerja asing melalui rekomendasi BKPM berikutnya Kemenaker dan ujungnya penerbitan ITAS oleh Imigrasi.

Baca juga: Tarif Baru Layanan Keimigrasian Diberlakukan Pemerintah, VoA dan VITAS Tak Berubah

Sebagaimana diketahui, Direktorat Jenderal Imigrasi membuat terobosan memangkas proses pembuatan ITAS bagi WNA dari 14 hari menjadi dua hari. 

Kebijakan baru ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam berbagai kepentingan, salah satunya terkait investasi asing.

Aturan baru yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Imigrasi tentang Tata Cara Pemberian Layanan Izin Tinggal Keimigrasian yang terbit pada 20 September 2022 itu menekankan:

- Sebagai tindaklanjut atas instruksi Presiden RI untuk memberikan kemudahan layanan Izin Tinggal Keimigrasian dalam rangka meningkatkan investasi asing di Indonesia serta meningkatkan kedatangan wisatawan mancanegara.

- Menyederhanakan proses penerbitan Izin Tinggal Keimigrasian (2-4 Hari) dengan tahapan sebagai berikut:

1. Tahapan identifikasi dan verifikasi data serta pengambilan data biometrik foto dan sidik jari dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 2 hari kerja terhitung sejak dilakukan pembayaran biaya imigrasi sesuai peraturan perundang-undangan.

2. Penyelesaian permohonan layanan Izin Tinggal Keimigrasian dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 2 hari kerja terhitung sejak tanggal dilakukan identifikasi dan verifikasi data serta pengambilan data biometrik foto dan sidik jari.

3. Dalam hal permohonan layanan izin tinggal keimigrasian tidak memerlukan tahapan identifikasi dan verifikasi data serta pengambilan data biometrik foto dan sidik jari, penyelesaian permohonan layanan Izin Tinggal Keimigrasian dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 2 hari kerja terhitung sejak dilakukan pembayaran biaya imigrasi sesuai peraturan perundang-undangan. Penerbitan Izin Tinggal Keimigrasian (yang memerlukan persetujuan Dirjen Imigrasi).

4. Tahapan identifikasi dan verifikasi data serta pengambilan data biometrik foto dan sidik jari dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 2 hari kerja terhitung sejak dilakukan pembayaran biaya imigrasi sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Imigrasi Fasilitasi Visa On Arrival untuk Delegasi Pertemuan GPDRR 2022 di Bali

5. Pengiriman surat permohonan persetujuan Dirjen Imigrasi secara elektronik melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian dilaksanakan pada hari yang sama terhitung sejak dilakukan identifikasi dan verifikasi data serta pengambilan data biometrik foto dan sidik jari.

6. Penyelesaian permohonan layanan Izin Tinggal Keimigrasian dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 1 hari kerja terhitung sejak keputusan Direktur Jenderal Imigrasi diterima secara elektronik melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian pada alur tahapan Kantor Imigrasi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas