Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tangkap Tersangka Penyuplai Senjata dan Amunisi KKB di Papua

Aparat Kepolisian yang tergabung dalam Satgas Gakkum Ops Damai Cartenz 2022 mengungkap jaringan Senmu KKB Intan Jaya di Mimika. 

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Polisi Tangkap Tersangka Penyuplai Senjata dan Amunisi KKB di Papua
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Aparat Kepolisian yang tergabung dalam Satgas Gakkum Operasi Damai Cartenz 2022 mengungkap jaringan Senmu KKB Intan Jaya di Mimika

Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian mengamankan ketua KNPB Mimika yang diduga sebagai pelaku utama dalam kasus ini.

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Adapun pelaku yang ditangkap berinisial MN pada Kamis (22/9/2022) lalu.

"Setelah mendapatkan informasi terkait adanya rencana Transaksi Senmu oleh Jaringan Senmu KKB Intan Jaya di Kab. Mimika, tim langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Setelah berhasil mengumpulkan informasi tim langsung bergerak dan melakukan penangkapan pelaku MN di Kabupaten Mimika," kata Ahmad kepada wartawan, Sabtu (24/9/2022).

Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, 1 buah tas samping warna hitam bertuliskan tas, 2 buah kantong plastik warna hitam, 95 butir amunisi tajam berwarna kuning bergaris hijau caliber 5.56, dan 18 butir amunisi karet berwarna kuning bertuliskan pin 7.62 TK.

Selain itu, 9 buah besi rel amunisi bertuliskan pin K50, 1 buah hp vivo warna merah tipe 1820, 1 buah hp nokia 105 warna hitam, 1 unit hp merk samsung galaxi a13 warna cokelat dan 1 buah hp nokia 105 warna pink.

Berita Rekomendasi

"Setelah berhasil kita amankan, kita lakukan penggeledahan dirumah tersangka dan menemukan sejumlah barang bukti. Kemudian kita lakukan pengembangan terhadap pelaku MN," ujar Ahmad.

Setelah melakukan pengembangan, pihak kepolisian kembali mengamankan 2 tersangka lainnya pada Jumat (23/9). Dua inisial pelaku yang berhasil diamankan yakni BK dan YA yang merupakan ketua KNPB Wilayah Mimika.

Baca juga: 10 Pekerja Proyek Jalan di Pegunungan Bintang Papua Sempat Terjebak Akibat Ulah KKB

"Untuk kedua tersangka di tangkap di lokasi yang berbeda. Dimana untuk tersangka MN berhasil di amankan di SP 5 Depan Kantor Bupati lama dan YA diamankan di Kediamanya di Kebun Sirih," jelasnya.

Dalam kasus ini, tersangka MN berperan sebagai pencari dan pembeli amunisi. Selanjutnya, BK peranannya sebagai pembeli dan pemilik dana. 

"Sedangkan tersangka YA berperan sebagai penjual Amunisi. Hal itu juga diakuinya dihadapan penyidik, namun YA belum mau terbuka perihal sumber amunisi diperolehnya dari siapa," jelasnya.

Dalam transaksi yang dilakukan tersangka, MN diduga menjual amunisi perbutiranya seharga Rp200.000 dengan total amunisi yang dijual sebanyak 19 butir. 

"Peranan BK sebagai Pembeli memberikan dana total pembelian sebanyak Rp. 19.000.000, dan MN memberikan total amunisi sebanyak 118 butir, sisa 18 butirnya amunisi karet sebagai bonus dari MN," bebernya.

Rencananya, amunisi tersebut akan diberikan oleh Undius Kogoya yang merupakan Pimpinan KKB Intan Jaya. Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap tersangka lainnya yang terlibat dalam transaksi jual beli Senmu KKB tersebut.

Sebagai informasi, tersangka YA pernah diamankan namun kemudian dipulangkan karena beberapa permasalahan diantaranya permasalahan deklarasi atau seruan makar di SP 13 pada 2016.

Baca juga: KKB Bakar Alat Berat Proyek Jalan di Kabupaten Pegunungan Bintang, Ini Penjelasan Polda Papua

Adapun permasalahan pembagian selebaran aksi demo di Jembatan selamat datang SP 2 tahun 2017 dan rencana aksi demo di Timika Indah pada tahun 2017.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas