Ricuh Sidang Vonis Ade Yasin, Botol Air Mineral Melayang, Majelis Hakim Tinggalkan Ruang Sidang
Peserta sidang yang tidak terima dengan putusan hakim, melemparkan botol air mineral dan meneriaki hakim dengan umpatan.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Sidang vonis terhadap Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, berakhir ricuh, Jumat (23/9/2022).
Peserta sidang yang tidak terima dengan putusan hakim, melemparkan botol air mineral dan meneriaki hakim dengan umpatan.
Majelis Hakim yang diketuai Hera Kartiningsih belum sempat menutup sidang, langsung meninggalkan ruang sidang, diikuti oleh dua hakim anggota dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Melihat hakim dan JPU meninggalkan ruang sidang, peserta sidang semakin murka.
Baca juga: Divonis 4 Tahun Penjara, Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin Ajukan Banding
Tim Kuasa hukum Ade Yasin juga mempertanyakan sikap hakim yang langsung meninggalkan ruang sidang.
"Percuma ada KPK," teriak peserta sidang.
Petugas kepolisian kemudian langsung menertibkan peserta sidang yang ricuh, Polisi pun meminta peserta sidang untuk tenang dan segera meninggalkan ruangan.
Dinalara Butarbutar, kuasa hukum dari Ade Yasin secara tegas bakal mengajukan banding atas vonis majelis hakim.
Sebab, dia menilai putusan majelis hakim terlalu mengada-ada dan tidak sesuai fakta persidangan.
"Saksi pun menyatakan tidak pernah diperintah oleh Ade Yasin, tapi kita coba lihat hakim seperti patut diduga seperti mengarang-ngarang melebihi karangan dari pada JPU," ujar Dinalara.
Majelis hakim memvonis Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin dengan kurungan 4 tahun penjara.
Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hanya menuntut tiga tahun penjara.
Baca juga: Kejagung Diminta Usut Oknum KPK Kongkalilong dengan DPRD di Kasus Ade Yasin
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ade Yasin telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ujar Hera Kartiningsih.
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara," tambahnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.