Ricuh Sidang Vonis Ade Yasin, Botol Air Mineral Melayang, Majelis Hakim Tinggalkan Ruang Sidang
Peserta sidang yang tidak terima dengan putusan hakim, melemparkan botol air mineral dan meneriaki hakim dengan umpatan.
Editor: Dewi Agustina
![Ricuh Sidang Vonis Ade Yasin, Botol Air Mineral Melayang, Majelis Hakim Tinggalkan Ruang Sidang](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/bupoti-bogor-ade-yasin-jadi-tersangka-kpk.jpg)
Bahkan, ia memastikan selama persidangan tidak ada satu alat bukti pun yang dimiliki jaksa membuktikan keterlibatan Ade Yasin.
Sebab, kata dia, Ade Yasin tidak terjaring operasi tangkap tangan (OTT), tapi dijemput di kediaman untuk dimintai keterangan atas penangkapan beberapa pegawai Pemkab Bogor.
"Karena memang faktanya terdakwa dibawa untuk dimintai keterangan dan tidak sedang melakukan tindak pidana. Penjemputan yang dilakukan kepada terdakwa tertanggal 27 April 2022 dinihari pukul 03.00 WIB di kediamannya hanya untuk dimintai keterangan," ucapnya.
Ia pun menyebut bahwa dakwaan Jaksa terkait adanya pengondisian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor agar meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Jabar juga terpatahkan oleh keterangan para saksi yang dihadirkan selama persidangan. (Tribun Network/naz/wly)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.