Ricuh Sidang Vonis Ade Yasin, Botol Air Mineral Melayang, Majelis Hakim Tinggalkan Ruang Sidang
Peserta sidang yang tidak terima dengan putusan hakim, melemparkan botol air mineral dan meneriaki hakim dengan umpatan.
Editor: Dewi Agustina
Dalam vonis tersebut, hakim pun membacakan hal-hal meringankan dan memberatkan.
Adapun yang memberatkan Ade Yasin dinilai tak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi dan tidak mengakui perbuatannya.
Sementara hal yang dinilai meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan dinilai bersikap sopan.
"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi," katanya.
Atas hal tersebut, Ade Yasin dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Tak hanya kurungan badan, majelis hakim pun mencabut hak politik Ade Yasin selama lima tahun.
Setelah ketuk palu Ade Yasin dihukum penjara empat tahun, ruang sidang riuh dengan tangisan keluarga dan pendukung Ade Yasin.
Baca juga: Kasus Ade Yasin, KPK Limpahkan Surat Dakwaan 4 Pegawai BPK Jabar ke PN Bandung
Ajukan Banding
Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin akan mengajukan banding terkait vonis empat tahun yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Bandung.
Kuasa hukum Ade Yasin, Dinalara Butarbutar mengatakan bakal menempuh upaya hukum lain jika kliennya dihukum meski satu hari.
"Sudah pasti kita ajukan banding, sejak awal sudah saya sampaikan, terdakwa dihukum satu hari pun kami akan tetap melakukan pembelaan upaya hukum, karena terdakwa tidak bersalah," ujar Dinalara, seusai sidang Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/9/2022).
Dinalara tetap pada pernyataannya bahwa Ade Yasin tidak bersalah.
Ia menyebut majelis hakim mengesampingkan fakta persidangan.
"Sebanyak 39 saksi dengan dua saksi ahli, sama sekali tidak jadi pertimbangan. Kami kecewa sekali, tidak ada satu saksi pun yang mengatakan keterlibatan Ibu Ade," katanya.