Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ricuh Sidang Vonis Ade Yasin, Botol Air Mineral Melayang, Majelis Hakim Tinggalkan Ruang Sidang

Peserta sidang yang tidak terima dengan putusan hakim, melemparkan botol air mineral dan meneriaki hakim dengan umpatan.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Ricuh Sidang Vonis Ade Yasin, Botol Air Mineral Melayang, Majelis Hakim Tinggalkan Ruang Sidang
kolase tribunnews
Bupoti Bogor Ade Yasin jadi tersangka. Sidang vonis terhadap Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin berakhir ricuh, Jumat (23/9/2022). Peserta sidang yang tidak terima dengan putusan hakim, melemparkan botol air mineral dan meneriaki hakim dengan umpatan. 

Dalam vonis tersebut, hakim pun membacakan hal-hal meringankan dan memberatkan.

Adapun yang memberatkan Ade Yasin dinilai tak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi dan tidak mengakui perbuatannya.

Sementara hal yang dinilai meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan dinilai bersikap sopan.

"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi," katanya.

Atas hal tersebut, Ade Yasin dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Tak hanya kurungan badan, majelis hakim pun mencabut hak politik Ade Yasin selama lima tahun. 

Setelah ketuk palu Ade Yasin dihukum penjara empat tahun, ruang sidang riuh dengan tangisan keluarga dan pendukung Ade Yasin.

Baca juga: Kasus Ade Yasin, KPK Limpahkan Surat Dakwaan 4 Pegawai BPK Jabar ke PN Bandung

Berita Rekomendasi

Ajukan Banding

Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin akan mengajukan banding terkait vonis empat tahun yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Bandung.

Kuasa hukum Ade Yasin, Dinalara Butarbutar mengatakan bakal menempuh upaya hukum lain jika kliennya dihukum meski satu hari.

"Sudah pasti kita ajukan banding, sejak awal sudah saya sampaikan, terdakwa dihukum satu hari pun kami akan tetap melakukan pembelaan upaya hukum, karena terdakwa tidak bersalah," ujar Dinalara, seusai sidang Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/9/2022).

Dinalara tetap pada pernyataannya bahwa Ade Yasin tidak bersalah.

Ia menyebut majelis hakim mengesampingkan fakta persidangan.

"Sebanyak 39 saksi dengan dua saksi ahli, sama sekali tidak jadi pertimbangan. Kami kecewa sekali, tidak ada satu saksi pun yang mengatakan keterlibatan Ibu Ade," katanya.

Ketua KPK Firli Bahuri menunjukkan barang bukti terkait penahanan Bupati Kabupaten Bogor Ade Yasin di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/4/2022) dinihari, pasca tertangkap tangan pada Rabu (27/4/2022) dini hari. KPK menahan Bupati Kabupaten Bogor Ade Yasin dan tujuh tersangka lainnya yang terdiri dari ASN Pemkab Bogor dan Pegawai BPK Jawa Barat yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dengan barang bukti Rp 1,024 miliar terkait suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPK Firli Bahuri menunjukkan barang bukti terkait penahanan Bupati Kabupaten Bogor Ade Yasin di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/4/2022) dinihari, pasca tertangkap tangan pada Rabu (27/4/2022) dini hari. KPK menahan Bupati Kabupaten Bogor Ade Yasin dan tujuh tersangka lainnya yang terdiri dari ASN Pemkab Bogor dan Pegawai BPK Jawa Barat yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dengan barang bukti Rp 1,024 miliar terkait suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas