VIDEO Kala KPK Dalami Jam Tangan Dirdik Jampidsus Kejagung yang Tak Tercantum di LHKPN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengecek jam tangan mewah tersebut karena ternyata tidak tercantum di LHKPN Abdul Qohar.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Abdul Qohar, disorot karena menggunakan jam tangan mewah dengan harga miliarah rupiah.
Jam tangan tersebut dipakai saat mengumumkan kasus dugaan korupsi yang menyeret Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).
Abdul Qohar menepis tudingan soal jam mewah tersebut.
Ia mengatakan jam itu ia beli di pasar dengan harga Rp4 juta.
Meski begitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengecek jam tangan mewah tersebut karena ternyata tidak tercantum di LHKPN Abdul Qohar.
"Saya lihat dulu ya," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, kepada wartawan, Senin (4/11/2024).
Warganet menyoroti jam tangan yang dipakai saat Abdul Qohar mengumumkan penetapan tersangka terhadap Tom Lembong, dalam kasus korupsi impor gula.
Abdul Qohar tampak memakai jam tangan mewah yang diduga bermerek Audemars Piguet.
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), jam tangan yang dipakai Abdul Qohar ternyata tidak terdata.
Data LHKPN terakhir yang dilaporkan Qohar per tanggal 31 Januari 2024, total harta kekayaannya adalah Rp 5,6 miliar.
Dia tercatat memiliki 10 bidang tanah serta bangunan di beberapa daerah.
Kendaraan Abdul yang dicatatkan dalam LHKPN adalah Toyota Jeep 2018 dan sepeda motor Honda dengan total Rp 314,5 juta.
Harta bergerak lainnya senilai Rp 5 juta.
Kemudian kas dan setara kas senilai Rp 1,02 miliar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.