Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO Kala KPK Dalami Jam Tangan Dirdik Jampidsus Kejagung yang Tak Tercantum di LHKPN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengecek jam tangan mewah tersebut karena ternyata tidak tercantum di LHKPN Abdul Qohar.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Abdul Qohar, disorot karena menggunakan jam tangan mewah dengan harga miliarah rupiah.

Jam tangan tersebut dipakai saat mengumumkan kasus dugaan korupsi yang menyeret Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong). 

Abdul Qohar menepis tudingan soal jam mewah tersebut. 

Ia mengatakan jam itu ia beli di pasar dengan harga Rp4 juta.

Meski begitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengecek jam tangan mewah tersebut karena ternyata tidak tercantum di LHKPN Abdul Qohar.

"Saya lihat dulu ya," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, kepada wartawan, Senin (4/11/2024).

Warganet menyoroti jam tangan yang dipakai saat Abdul Qohar mengumumkan penetapan tersangka terhadap  Tom Lembong, dalam kasus korupsi impor gula.

Berita Rekomendasi

Abdul Qohar tampak memakai jam tangan mewah yang diduga bermerek Audemars Piguet.

Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), jam tangan yang dipakai Abdul Qohar ternyata tidak terdata. 

Data LHKPN terakhir yang dilaporkan Qohar per tanggal 31 Januari 2024, total harta kekayaannya adalah Rp 5,6 miliar. 

Dia tercatat memiliki 10 bidang tanah serta bangunan di beberapa daerah.

Kendaraan Abdul yang dicatatkan dalam LHKPN adalah Toyota Jeep 2018 dan sepeda motor Honda dengan total Rp 314,5 juta. 

Harta bergerak lainnya senilai Rp 5 juta. 

Kemudian kas dan setara kas senilai Rp 1,02 miliar. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas