Soal Kasus Dugaan Suap Hakim Agung MA, Mahfud MD: Hukumannya Harus Berat, Jangan Diampuni
Menkopolhukam Mahfud MD memberi tanggapan soal kasus dugaan suap yang menjerat Hakim Agung MA.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNNEWS.COM - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta kasus dugaan suap pengurusan perkara yang terjadi di Mahkamah Agung (MA) untuk diusut tuntas.
Sebagaiamana diberitakan sebelumnya, dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka.
Sepuluh tersangka itu dibagi menjadi dua kategori pertama enam tersangka penerima suap dan empat tersangka pemberi suap.
Diantara 10 tersangka tersebut ada nama Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati (SD).
Mahfud pun meminta tersangka tersebut dihukum berat jika terbukti terlibat dalam kasus suap.
"Itu harus diusut tuntas dan hukumannya harus berat karena ini hakim."
Baca juga: Kasus Hakim Agung Sudrajad Dimyati Jadi Pintu Masuk KPK Usut Suap Lain di Mahkamah Agung
"Hakim itu benteng keadilan, kalau itu (tindak pidana) terjadi, jangan sampai diampuni," kata Mahfud MD, dikutip dari tayangan KompasTv, Sabtu (24/9/2022).
Mahfud juga meminta KPK turut mengusut tuntas jika ada sejumlah pihak yang berusaha melindungi hakim dan tersangka lainnya.
"Sekarang zaman transparan, digital. Kalau Anda melindungi, Anda akan ketahuan bahwa Anda yang melindungi dan Anda dapat apa," katanya.
Mahfud yang juga merupakan mantan Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) ini tidak memungkiri di lingkaran aparat penegak hukum ramai masalah mafia hukum.
"Biar saja memang itu kerjaannya KPK. Menurut saya KPK harus masuk ke APH, ke aparat penegak hukum juga."
"Karena di sana ramai masalah mafia hukum dan sebagainya. Tetapi tetap harus profesional tidak boleh mencari-cari," ucapnya.
Komisi Yudisial Bakal Pecat Hakim Agung Sudrajad Jika Terbukti Terlibat Kasus Suap di MA
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) menyatakan pihaknya bakal memberikan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) pada Sudrajad jika terbukti terlibat.
Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata menyatakan pihaknya akan memeriksa sejumlah hakim terlebih dahulu.
Nantinya, mereka yang terbukti melakukan pelanggaran bakal disidang.
"Tentunya sesuai tugas dan kewenangan KY, kita akan melakukan pemeriksaan dan apabila cukup bukti dan sebagainya maka kita akan melakukan persidangan," kata Mukti.
Ia menuturkan bahwa sanksi yang paling berat berupa PTDH kepada hakim tersebut.
Mereka akan dipecat sesuai dengan keputusan Majelis Kehormatan Hakim (MKH).
"Jika sanksinya masuk kategori berat dengan sanksi pemberhentian secara tidak hormat, tentunya kita akan menyelenggarakan MKH dengan MA. Itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Daftar nama tersangka sebagai penerima suap dan jabatannya:
1. Sudrajad Dimyati (SD) Hakim Agung MA
2. Elly Tri Pangestu (ETP) Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA
3. Desy Yustria (DY) PNS pada Kepaniteraan MA
4. Muhajir Habibie (MH) PNS pada Kepaniteraan MA
5. Redi (RD) PNS MA
6. Albasri (AB) PNS MA
Daftar nama tersangka sebagai pemberi suap dan jabatannya:
1. Yosep Parera (YP) selaku pengacara
2. Eko Suparno (ES) selaku pengacara
3. Heryanto Tanaka (HT) pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana
4. Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana
(Tribunnews.com/Milani Resti/Dewi Agustina/Hasanudin Aco)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.