UU PDP Dikhawatirkan Lemah Dalam Penegakan Hukum, ELSAM: Potensi Hanya jadi Macan Kertas
Elsam mempertanyajan perihal seberapa jauh UU PDP tersebut dapat mengatasi permasalahan perlindungan data pribadi di Indonesia.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Erik S
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) menyoroti perihal pengesahan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) oleh DPR RI pada Rapat Paripurna 20 September 2022 kemarin.
Dalam pandangannya, Direktur Eksekutif ELSAM Wahyudi Djafar mempertanyajan perihal seberapa jauh UU PDP tersebut dapat mengatasi permasalahan perlindungan data pribadi di Indonesia.
Baca juga: Formappi Sebut Pembentukan UU PDP Tidak Terbuka hingga Pasal Kontroversial
Pihaknya menyatakan, jika dibaca secara umum, substansi materi UU PDP yang disepakati tersebut memang telah mengikuti standar dan prinsip umum perlindungan data pribadi yang berlaku secara internasional.
Terutama kata dia, adanya kejelasan rumusan mengenai definisi data pribadi, jangkauan material yang berlaku mengikat bagi badan publik dan sektor privat, perlindungan khusus bagi data spesifik, adopsi prinsip-prinsip pemrosesan data pribadi, batasan dasar hukum pemrosesan data pribadi, perlindungan hak-hak subjek data, serta kewajiban pengendali dan pemroses data.
"Artinya dengan klausul demikian, mestinya legislasi ini dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum yang menyeluruh dalam pemrosesan data pribadi di Indonesia," kata Djafar dalam keterangannya, Sabtu (24/9/2022).
Meski telah mengakomodasi berbagai standar dan memberikan garansi perlindungan bagi subyek data, akan tetapi implementasi dari undang-undang ini berpotensi problematis.
Bahkan lebih jauh, dirinya tak memungkiri kalau UU PDP ini lemah dalam penegakan hukumnya.
"Berpotensi problematis, hanya menjadi macan kertas, lemah dalam penegakannya," kata Djafar.
Dirinya menjelaskan perihal potensi tersebut bisa muncul, di mana hal itu hampir pasti terjadi karena ketidaksolidan dalam perumusan pasal-pasal terkait dengan prosedur penegakan hukum.
Baca juga: UU PDP Resmi Disahkan, LBH Jakarta: Belum Menjamin Keamanan Data Pribadi dari Kepentingan Politik
Hal itu kata dia, sebagai imbas kuatnya kompromi politik, khususnya berkaitan dengan Lembaga Pengawas Pelindungan Data Pribadi.
"Mengapa demikian? Situasi tersebut hampir pasti terjadi, akibat ketidaksolidan dalam perumusan pasal-pasal terkait dengan prosedur penegakan hukum," beber dia.
Pada dasarnya kata Djafar, Indonesia harus belajar dari praktik di banyak negara, di mana kunci efektivitas implementasi UU PDP berada pada otoritas perlindungan data.
Pihak tersebut kata dia, merupakan lembaga pengawas, yang akan memastikan kepatuhan pengendali dan pemroses data, serta menjamin pemenuhan hak-hak subjek data.
Baca juga: Disahkannya UU PDP Bisa Membuat Konsumen Semakin Nyaman Bertransaksi Digital