Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wapres Bicara soal Hakim Agung MA yang Jadi Tersangka Kasus Suap, Minta KPK Jelaskan dan Buktikan

Wakil Presiden Ma'ruf Amin turut menanggapi kasus dugaan suap oleh Hakim Agung MA, Sudrajad Dimyati, terkait pengusutan perkara di MA.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Wapres Bicara soal Hakim Agung MA yang Jadi Tersangka Kasus Suap, Minta KPK Jelaskan dan Buktikan
Tribunnews/JEPRIMA
Tersangka Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati mengenakan rompi tahanan saat akan dihadirkan pada konferensi pers di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022). Pada kasus yang menyeret Hakim Agung Sudrajad Dimyati KPK mengamankan uang 205.000 Dolar Singapura dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Perkara ini juga melibatkan panitera pengganti, pegawai negeri sipil (PNS) di MA, hingga pengacara, dan dua orang dari pihak swasta. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Presiden Ma'ruf Amin buka suara soal Hakim Agung Sudrajad Dimyati uang kini telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan pungutan liar terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Wapres Ma'ruf Amin berpendapat jika dalam kasus yang menyeret Sudrajad Dimyati ini, KPK harus bisa menjelaskan jika dugaan suap tersebut adalah benar.

Tak hanya itu, Wapres Ma'ruf Amin juga meminta KPK untuk membuktikan tindakan korupsi yang dilakukan Sudrajad Dimyati, sesuai dengan aturan undang-undang.

"Ya KPK harus bisa menjelaskan, harus membuktikan bahwa itu memang terjadi korupsi sesuai dengan undang-undang (UU)," kata Wapres Ma'ruf dilansir Kompas.com, Sabtu (24/9/2022).

Lebih lanjut Wapres Ma'ruf mengaku akan mendukung upaya-upaya penegakan hukum, terutama masalah pemberantasan korupsi.

Pasalnya menurut Wapres Ma'ruf, pemberantasan korupsi tersebut adalah komitmen dari pemerintah.

Baca juga: Komisi III DPR soal Hakim Agung MA Jadi Tersangka KPK: Ini Catatan Besar dan Perlu Dievaluasi

"Ya, tentu kita mendukung upaya-upaya penegakan hukum untuk masalah pemberantasan korupsi, itu menjadi komitmen pemerintah,"

Berita Rekomendasi

"Saya kira itu sudah jadi komitmen pemerintah dalam program kita itu salah satu programnya adalah pemberatansan korupsi di lembaga manapun."

"Tingkat manapun kalau ada bukti yang jelas, ya sesuai dengan aturan ketentuan harus bisa diproses secara hukum," terangnya.

Wakil Presiden (Wapres) KH Maruf Amin memberikan selamat kepada anak-anak Indonesia dalam Peringatan Hari Anak Nasional (HAN). Maruf berpesan agar anak Indonesia terus bersemangat dalam belajar untuk meraih cita-cita dan mengukir prestasi sebanyak-banyaknya.
Wakil Presiden (Wapres) KH Maruf Amin memberikan selamat kepada anak-anak Indonesia dalam Peringatan Hari Anak Nasional (HAN).  (Istimewa)

Baca juga: Anggota Komisi III DPR Minta Pimpinan MA Lakukan Pembenahan Mental Para Hakim Agung

Diketahui sebelumnya penetapan tersangka Sudrajad Dimyati ini dibenarkan oleh Ketua KPK Firli Bahuri.

Firli menyebut KPK telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menaikkan perkara ini ke tingkat penyidikan.

Atas perbuatannya, Sudrajad Dimyati dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca juga: Hakim Agung Sudrajad Dimyanti Sempat Temui Ketua MA Sebelum ke KPK

Komisi Yudisial Bakal Pecat Hakim Agung Sudrajad Jika Terbukti Terlibat Kasus Suap di MA

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) menyatakan pihaknya bakal memberikan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) kepada hakim Agung Sudrajad Dimyati jika terbukti terlibat di dugaan kasus suap kepengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas