Wapres Bicara soal Hakim Agung MA yang Jadi Tersangka Kasus Suap, Minta KPK Jelaskan dan Buktikan
Wakil Presiden Ma'ruf Amin turut menanggapi kasus dugaan suap oleh Hakim Agung MA, Sudrajad Dimyati, terkait pengusutan perkara di MA.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Wakil Presiden Ma'ruf Amin buka suara soal Hakim Agung Sudrajad Dimyati uang kini telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan pungutan liar terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Wapres Ma'ruf Amin berpendapat jika dalam kasus yang menyeret Sudrajad Dimyati ini, KPK harus bisa menjelaskan jika dugaan suap tersebut adalah benar.
Tak hanya itu, Wapres Ma'ruf Amin juga meminta KPK untuk membuktikan tindakan korupsi yang dilakukan Sudrajad Dimyati, sesuai dengan aturan undang-undang.
"Ya KPK harus bisa menjelaskan, harus membuktikan bahwa itu memang terjadi korupsi sesuai dengan undang-undang (UU)," kata Wapres Ma'ruf dilansir Kompas.com, Sabtu (24/9/2022).
Lebih lanjut Wapres Ma'ruf mengaku akan mendukung upaya-upaya penegakan hukum, terutama masalah pemberantasan korupsi.
Pasalnya menurut Wapres Ma'ruf, pemberantasan korupsi tersebut adalah komitmen dari pemerintah.
Baca juga: Komisi III DPR soal Hakim Agung MA Jadi Tersangka KPK: Ini Catatan Besar dan Perlu Dievaluasi
"Ya, tentu kita mendukung upaya-upaya penegakan hukum untuk masalah pemberantasan korupsi, itu menjadi komitmen pemerintah,"
"Saya kira itu sudah jadi komitmen pemerintah dalam program kita itu salah satu programnya adalah pemberatansan korupsi di lembaga manapun."
"Tingkat manapun kalau ada bukti yang jelas, ya sesuai dengan aturan ketentuan harus bisa diproses secara hukum," terangnya.
Baca juga: Anggota Komisi III DPR Minta Pimpinan MA Lakukan Pembenahan Mental Para Hakim Agung
Diketahui sebelumnya penetapan tersangka Sudrajad Dimyati ini dibenarkan oleh Ketua KPK Firli Bahuri.
Firli menyebut KPK telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menaikkan perkara ini ke tingkat penyidikan.
Atas perbuatannya, Sudrajad Dimyati dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca juga: Hakim Agung Sudrajad Dimyanti Sempat Temui Ketua MA Sebelum ke KPK
Komisi Yudisial Bakal Pecat Hakim Agung Sudrajad Jika Terbukti Terlibat Kasus Suap di MA
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) menyatakan pihaknya bakal memberikan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) kepada hakim Agung Sudrajad Dimyati jika terbukti terlibat di dugaan kasus suap kepengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.