Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawaslu: Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu Jadi Tugas Kolektif Kolegial Ketua dan Anggota

Bawaslu menilai perubahan tata kerja dan pola hubungan berdampak terhadap paradigma kelembagaan dalam pengawasan Pemilu.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Bawaslu: Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu Jadi Tugas Kolektif Kolegial Ketua dan Anggota
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi Bawaslu. Bawaslu menilai perubahan tata kerja dan pola hubungan berdampak terhadap paradigma kelembagaan dalam pengawasan Pemilu. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai, perubahan tata kerja dan pola hubungan berdampak terhadap paradigma kelembagaan, termasuk di dalamnya pola pencegahan, partisipasi masyarakat, dan hubungan masyarakat.

Paradigma kelembagaan yang dimaksud Bawaslu adalah menjadikan fungsi pengawasan yang sebelumnya hanya dibebankan kepada salah satu divisi saja, kini menjadi tugas kelembagaan.

"Paradigma kali ini memastikan, pencegahan dan penanganan pelanggaran, persepektifnya menjadi satu tarikan nafas. Artinya perkuat pencegahan guna memastikan penanganan pelanggaran menjadi maksimal melalui fungsi pengawasan," kata Anggota Bawaslu Lolly Suhenty dalam Orientasi Kelembagaan Bagi Anggota Bawaslu Provinsi, Jumat (23/9/2022) malam.

Koordinator divisi pencegahan, partisipasi masyarakat, dan hubungan masyarakat tersebut menjelaskan, hadirnya divisi baru menandai perubahan paradigma, dari tugas sebelumnya pengawasan diarahkan pada penemuan pelanggaran.

Baca juga: Pengamat Sebut Klaim Infrastruktur dan Tudingan Pemilu 2024 Curang, Justru Rugikan Partai Demokrat

Pengawasan mengedepankan pencegahan potensi pelanggaran.

"Dengan banyaknya dimensi pencegahan, maka penguatan partisipasi masyarakat dan kehumasan Bawaslu menjadi kesatuan yang tidak bisa dipisahkan," katanya.

Berita Rekomendasi

Dalam tempat yang sama, Anggota Bawaslu Totok Hariyono menerangkan dalam Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022, menguatkan konsep kolektif kolegial dalam setiap anggota dan menempatkan marwah rapat pleno sebagai keputusan tertinggi.

Baca juga: Bawaslu Tak Masalah SBY Turun Gunung Hadapi Pemilu 2024

"Tugas pengawasan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan menjadi tugas kolektif kolegial ketua dan anggota. Sedangkan Ketua melakukan koordinasi tugas-tugas divisi," terangnya.

Agenda tersebut, turut dihadiri Anggota Bawaslu Puadi dan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja sekaligus menutup agenda orientasi kelembagaan Bawaslu provinsi terpilih.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas