Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Warga Sipil Biasa Usai Resmi Dipecat, Ferdy Sambo Akan Dipindahkan ke Rutan Mako Brimob

Usai dipecat, Mabes Polri pun berencana memindahkan Irjen Ferdy Sambo dari tempat khusus ke rumah tahanan Mabo Brimob.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Jadi Warga Sipil Biasa Usai Resmi Dipecat, Ferdy Sambo Akan Dipindahkan ke Rutan Mako Brimob
ISTIMEWA/KOMPAS.com Kristianto Purnomo
Usai dipecat, Mabes Polri pun berencana memindahkan Irjen Ferdy Sambo dari tempat khusus ke rumah tahanan Mabo Brimob. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ferdy Sambo telah resmi dipecat dari institusi Polri setelah banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ditolak komisi kode etik polri (KKEP) beberapa waktu lalu.

Usai dipecat, Mabes Polri pun berencana memindahkan Ferdy Sambo dari tempat khusus ke rumah tahanan Mabo Brimob.

Hal itu dibenarkan oleh Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Pasalnya, status Ferdy Sambo bukan lagi anggota Polri maka dipindahkan.

Baca juga: Pakar Hukum Sebut Pemecatan Ferdy Sambo dari Anggota Polri Telah Memenuhi Harapan Publik

"Kalau Patsus kan itu karena pelanggaran kode etik (anggota Polri). Tetapi, rutannya masih tetap sama di Brimob Kelapa Dua Depok," kata Dedi, Minggu (25/9/2022).

Dedi menjelaskan bahwa saat ini Ferdy Sambo sudah jadi warga sipil, maka kasus yang menjeratnya akan sama di mata hukum.

Dalam perkara ini, Ferdy Sambo akan dikenakam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Berita Rekomendasi

"Subsider 338 jo 55 dan 56 sudah pidum (pidana umum)," jelas Dedi.

Baca juga: Ferdy Sambo Gugat ke PTUN, Polri Pastikan PTDH Bersifat Final dan Mengikat

Sebelumnya diberitakan bahwa Irjen Ferdy Sambo telah mengajukan banding usai hasil sidang putusan pelanggaran etik pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri pada 25 Agustus 2022.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa selama tiga hari paska disidang, Irjen Ferdy Sambo membuat pernyataan tertulis untuk pengajuan banding.

Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Tim Khusus (Timsus) Polri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Tim Khusus (Timsus) Polri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Kemudian, pihak Mabes Polri memiliki waktu meneliti pengajuan banding Irjen Ferdy Sambo selama 21 hari.

"Sesuai dengan Pasal 69 baru 21 hari mengajukan memori banding langsung disusun sidang komisi banding, sidang komisi banding memiliki waktu 30 hari untuk segera menyelesaikan sidang kode etiknya," tegasnya Sabtu (3/9/2022).

Baca juga: EKS Kabareskrim Blak-Blakan Terkait Kakak Asuh di Kepolisian, Namanya Jelek Gara-Gara Ferdy Sambo

Menurut Dedi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah menunjuk komisi banding sidang etik Irjen Ferdy Sambo.

Saat ini, komisi banding tengah menyiapkan administrasi fakta persidangan agar saat sidang berlangsung nanti sudah diputuskan.

"Setelah memori diterima oleh pak Agus (Kabareskrim) nanti langsung diproses untuk surat peirntah komisi banding," terang Dedi.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Resmi Dipecat dari Polri, Ferdy Sambo akan Dipindahkan ke Rumah Tanahan Mako Brimob Kelapa Dua Depok, 
Penulis: Miftahul Munir

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas