Menanti Sidang Etik Hendra Kurniawan, Saksi Kunci Kasus Obstruction Of Justice Tewasnya Brigadir J
Brigjen Hendra Kurniawan bersama Kombes Agus Nurpatria diduga sebagai pihak yang menyuruh bawahannya untuk merintangi penyidikan.
Editor: Dewi Agustina
"Makanya kalau saat ini sidang ditunda kembali, ini juga memunculkan tanda tanya," jelas Bambang.
"Meskipun secara umum sidang kode etik dalam kasus Duren Tiga atau rekayasa pembunuhan (Brigadir J) ini, ini kemajuannya pesat sekali dibandingkan sidang-sidang etik sebelumnya," imbuhnya.
Dikutip dari Kompas.tv, Bambang menyatakan, secara keseluruhan tampak ada tarik ulur sidang KKEP Brigjen Hendra.
Di sisi lain, ia juga menilai, alasan penundaan sidang KKEP Brigjen Hendra karena saksi kunci sakit merupakan hal yang bisa diterima.
"Secara tahapan, ini tidak menjadi masalah, karena memang saksi kunci dinyatakan sakit, toh minggu depan sidang ini akan dibuka kembali."
"Kecuali kalau minggu depan ditunda kembali karena saksi kunci sakit kembali, itu akan muncul pertanyaan-pertanyaan lain," tutur Bambang.
Diketahui, total ada tujuh tersangka kasus obstruction of justice terkait kematian Brigadir J, termasuk Brigjen Hendra Kurniawan.
Namun, hingga kini Brigjen Hendra Kurniawan belum menjalani sidang kode etik, seperti sejumlah tersangka lainnya.
Profil Brigjen Hendra Kurniawan
Brigjen Pol Hendra Kurniawan lahir pada 16 Maret 1974.
Hendra Kurniawan merupakan lulusan Akademi Polisi (Akpol) pada tahun 1995.
Sejak 16 November 2020, Hendra Kurniawan menjabat sebagai Karopaminal Divisi Propam Polri.
Pada waktu itu, ia menggantikan Brigjen Pol Nanang Avianto yang dipromosikan sebagai Kakorsabhara Baharkam Polri.
Adapun untuk riwayat jabatan yang pernah diembannya, sebagaimana dikutip dari Tribun Sumsel, yakni:
- Kaden A Ro Paminal Divisi Propam Polri
- Analis Kebijakan Madya Bidang Paminal Divisi Porpam Polri
- Kabagbinpam Ro Paminal Divisi Propam Polri
- Karopaminal Divisi Propam Polri
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.