Menanti Sidang Etik Hendra Kurniawan, Saksi Kunci Kasus Obstruction Of Justice Tewasnya Brigadir J
Brigjen Hendra Kurniawan bersama Kombes Agus Nurpatria diduga sebagai pihak yang menyuruh bawahannya untuk merintangi penyidikan.
Editor: Dewi Agustina
Kemudian, dijadwalkan ulang pada 13 September 2022.
Baca juga: Jet yang Ditumpangi Brigjen Hendra Diduga Milik Perusahaan Batu Bara, Pernah Dipakai Menteri Jokowi
Namun, ditunda lagi hingga dijadwalkan ulang untuk ketiga kalinya pada 21 September 2022.
Terkini mantan Karo Paminal Divpropam Polri kembali dijadwalkan sidang etik pada pekan depan.
"Untuk Brigjen HK, itu nanti akan dilaksanakan minggu depan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen, Dedi Prasetyo, dikutip Tribunnews.com, Kamis (22/9/2022).
Menurut Dedi, alasan sidang etik Brigjen Hendra ditunda adalah kondisi saksi yang tak memungkinkan hadir lantaran sakit.
"Karena salah satunya saksi kuncinya (AKBP AR) dalam kondisi masih sakit."
"Karena masih sakit tentunya harus menunggu sampai yang bersangkutan kondisinya sehat," jelasnya.
Adapun saksi kunci, AKBP Arif Rahman Arifin yang juga tersangka obstruction of justice kasus Brigadir J.
Tarik Ulur Sidang KKEP Brigjen Hendra
Merespons ditundanya sidang etik Brigjen Hendra, Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menilai penjadwalan sidang KKEP Brigjen Hendra seperti diulur.
"Mengapa ini dibandingkan yang lain-lainnya (polisi -red) yang (pangkatnya) di bawah Brigjen Hendra didahulukan, sementara Brigjen Hendra ini agak dilambatkan," kata Bambang di pogram Kompas Malam KOMPAS TV, Rabu (21/9/2022).
Bambang mengatakan, penjadwalan sidang KKEP, yang merupakan kewenangan Polri itu seolah menempatkan Brigjen Hendra tidak di awal.
Baca juga: Polri Sebut Ferdy Sambo Telah Terima Hasil Sidang Banding Pemecatan Tidak Hormat
"Seolah-olah seperti diulur-ulur, entah jadwal apa yang disusun oleh Polri, siapa yang didahulukan, atau siapa yang nomer sekian," ucapnya.
Apalagi, Brigjen Hendra adalah orang nomor dua setelah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam perkara obstruction of justice.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.