Menanti Sidang Etik Hendra Kurniawan, Saksi Kunci Kasus Obstruction Of Justice Tewasnya Brigadir J
Brigjen Hendra Kurniawan bersama Kombes Agus Nurpatria diduga sebagai pihak yang menyuruh bawahannya untuk merintangi penyidikan.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria adalah dua sosok saksi kunci kasus obstruction of justice penyidikan kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa Brigjen Hendra Kurniawan bersama Kombes Agus Nurpatria diduga sebagai pihak yang menyuruh bawahannya untuk merintangi penyidikan.
"HK ini termasuk saksi kunci yang penting terkait obstruction of justice. HK, kemudian ada Agus Nurpatria, kemudian dia baru memerintahkan yang ke bawah, ini harus diuji dalam persidangan," kata Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (24/9/2022).
Sidang etik terhadap Brigjen Hendra Kurniawan rencananya bakal digelar pada pekan depan.
Baca juga: Polri Sebut Brigjen Hendra Kurniawan Saksi Kunci Kasus Obstruction Of Justice Tewasnya Brigadir J
"Informasi yang saya dapat juga, terakhir insyaAllah untuk sidang kode etik Brigjen HK akan digelar minggu depan," jelasnya.
Irjen Dedi Prasetyo menuturkan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan agar sidang etik terhadap anggota yang melanggar di kasus Brigadir J harus segera diselesaikan.
"Sesuai arahan Bapak Kapolri harus cepat prosesnya, termasuk saya juga mendengarkan apa yang disampaikan oleh Kejaksaan Agung," ujar dia.
Sebagaimana diketahui, Polri telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka terkait obstruction of justice penyidikan kasus kematian Brigadir J.
Ketujuh orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Mereka diduga melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Sidang Etik Hendra Kurniawan 3 Kali Ditunda
Diketahui sidang kode etik mantan Karo Paminal Divpropam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan (HK) kembali ditunda.
Sejatinya, Brigjen Hendra dijadwalkan menjalani sidang etik pada 7 September 2022 lalu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.