Mulai 2023 Jaringan Call Center terkait Kekerasan pada Perempuan & Anak Dikembangkan di Kawasan 3T
Mulai 2023 mendatang Kementerian PPPA akan mengembangkan beberapa call center di daerah kawasan 3T (tertinggal, terdepan, terluar).
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengatakan pihaknya akan mengembangkan jaringan call center terkait pelaporan untuk kekerasan seksual serta kekerasan pada perempuan dan anak.
Hingga saat ini, Bintang mengatakan beberapa call center di daerah kawasan 3T (tertinggal, terdepan, terluar) masih terkenala jaringan untuk melakukan pelaporan.
Baca juga: Menteri PPPA Ungkap Dua Faktor Penyebab Meningkatnya Laporan Soal Kekerasan Seksual dan KDRT
Oleh sebab itu mulai 2023 mendatang Kementerian PPPA akan mengembangkannya agar semua jaringan terintegerasi ke seluruh daerah.
"Kalau melalui sapa 129 kalau call centernya ini karena di beberapa daerah 3T karena kan jaringan yang jadi kendala. Nah, di tahun 2023 ini akan kita kembangkan agar betul-betul terintegerasi di daerah," jelas Bintang ditemui di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (25/9/2022).
Lebih lanjut, jika nantinya berhasil diintegerasikan, Kementerian PPPA akan melanjutkan dalam melakukan sosialisasi agar masyarakat tidak ragu melapor jika mengalami atau menyaksikan kekerasan.
"Kalau misal sosialisasi di 3T itu kita juga sudah punya relawan siapa yang kita harapkan bisa mensosialisasikan, menyampaikan bahwa masyarakat tidak perlu takut lagi melapor ketika ada kekerasan yang dialami atau dilihat atau didengar. Karena kita harus peduli bersama-sama dengan lingkungan sekitar," tegasnya.
Kehadiran Bintang di kawasan Bundaran HI dalam rangka jalan sehat serta kampanye untuk menghentikan kekerasan seksual serta kekerasan pada anak dan perempuan.
Dalam kesempatan ini juga Bintang mengatakan Kementerian PPPA tidak pernah berhenti untuk mengajak masyarakat berani berbicara terkait kekesaran pada perempuan dan anak.
Baca juga: Temui Menteri PPPA, PSMTI Sinergikan Program Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Saat ini, tambah Bintang, pemerintah sudah menandatangani UU Kekerasan Seksual pada 9 Mei lalu. UU ini memberikan perlindungan kepada para korban.
Sehingga Bintang juga mengajak partisipasi masyarakat untuk bersinergi dan berkolaborasi, bersama-sama menghentikan kekerasan pada perempuan dan anak.