Anggota DPR Papua Datangi Komnas HAM RI Bicara Kasus Mutilasi di Mimika Hingga Lukas Enembe
Anggota DPR Papua John Gobay bersama perwakilan Koalisi Rakyat Papua mendatangi kantor Komnas HAM RI di Jakarta Pusat pada Senin (26/9/2022).
Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR Papua John Gobay bersama perwakilan Koalisi Rakyat Papua mendatangi kantor Komnas HAM RI di Jakarta Pusat pada Senin (26/9/2022).
John mengatakan pihaknya diperintahkan oleh pimpinan DPR Papua untuk menyampaikan tiga hal ke Komnas HAM RI.
Tiga hal tersebut yakni kasus pembunuhan dan mutilasi empat warga di Kabupaten Mimika, kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian warga oleh oknum TNI di Kabupaten Mappi, dan terkait kasus dugaan korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe.
Terkait kasus mutilasi, John mengatakan mutilasi tersebut merupakan penghinaan.
Untuk itu, kata dia, pihaknya mendorong dan meminta Komnas HAM menyampaikan ke Panglima TNI agar pelaku-pelaku tersebut diproses hukum.
Hal tersebut disampaikannya saat konferensi pers di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Senin (26/9/2022).
"Dipecat dengan tidak hormat dan keluarga menyampaikan agar dihukum mati. Itu yang disampaikan kepada DPR Papua. Pengadilannya terbuka disaksikan oleh keluarga korban, agar keluarga korban dapat merasa puas dengan pengadilan yang terbuka di Timika," kata John.
Terkait kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian warga di Kabupaten Mappi, ia mengatakan telah menyampaikan kepada pemerintah untuk tidak lagi mengirim pasukan non organik ke Papua.
Namun demikian, menurutnya hal tersebut masih terjadi.
Ia pun menyoroti proses hukum terhadap oknum anggota TNI yang tidak mau memberikan keterangan kepada Komnas HAM.
Baca juga: Kecam Mutilasi 4 Warga di Papua, Komnas HAM Setuju dengan KSAD agar Pelaku Oknum TNI Dipecat
Selain itu, kata dia, menurutnya upaya yang dilakukan pihak TNI dengan memberikan uang ke keluarga korban di atas peti jenazah pada saat pemakaman merupakan penghinaan.
Karena menurutnya, masyarakat Papua menyelesaikan masalah seperti itu setelah yang bersangkutan dikubur.
"Untuk dua hal ini kami meminta Komnas HAM dapat mendorong Panglima TNI pertama untuk mengevaluasi penugasan pasukan non organik di Papua. Kedua, agar dua kasus ini dapat diproses secara hukum terbuka dan disaksikan oleh masyarakat Papua," kata John.
Terkait kasus Lukas Enembe, kata John, DPR Papua telah menerima aspirasi dari Koalisi Rakyat Papua pada 20 September di Jayapura khususnya terkait kesehatan Lukas yang masih memerlukan pengobatan.