Apakah Pekerja Bisa Daftar Sendiri untuk Dapat BSU 2022? Ini Penjelasan Kemnaker
Inilah penjelasan Kemnaker apakah pekerja bisa mendaftar sendiri untuk mendapatkan BSU 2022 sebesar Rp 600 ribu.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Inilah penjelasan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) apakah pekerja bisa mendaftar sendiri untuk mendapatkan BSU 2022.
Kemnaker masih terus menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 kepada para pekerja sebesar Rp 600 ribu.
Terbaru, penyaluran BSU 2022 akan memasuki tahap 3 yang rencananya cair pada minggu ini.
Diketahui, BSU 2022 dibagikan kepada 16 juta pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan.
Pertanyaannya, apakah pekerja atau karyawan swasta bisa mendaftar sendiri untuk mendapatkan BSU 2022?
Jawabannya, tidak.
Baca juga: Jadwal Pencairan BSU Tahap 3, Cek Penerima via kemnaker.go.id dan bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Mengutip dari akun Instagram Kemnaker, pekerja tidak bisa mendaftar sendiri mengikuti program BSU 2022.
Pasalnya, data calon penerima BSU 2022 didapat dari peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022 untuk kategori pekerja penerima upah (PU).
Selain itu, ada persyaratan upah sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.
"Data calon penerima BSU 2022, kami dapat dari data peserta aktif program jaminan sosial @bpjs.ketenagakerjaan (kategori pekerja penerima upah) s.d. Juli 2022 dan persyaratan upah sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022," tulis akun @kemnaker.
Artinya, hanya pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan Juli 2022 yang akan mendapatkan BSU 2022.
Dengan demikian, meski pekerja memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta, tapi tidak terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan, maka dipastikan tidak akan menerima BSU 2022.
Sehingga tidak perlu mendaftarkan diri sendiri ke kantor BPJS Ketenagakerjaan atau dinas setempat.
Baca juga: Bisakah Pekerja Mendaftarkan Diri Sebagai Penerima BSU Tahun 2022? Ini Penjelasannya
Hal senada juga dikatakan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.