Apakah Pekerja Bisa Daftar Sendiri untuk Dapat BSU 2022? Ini Penjelasan Kemnaker
Inilah penjelasan Kemnaker apakah pekerja bisa mendaftar sendiri untuk mendapatkan BSU 2022 sebesar Rp 600 ribu.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
Ida bilang, hanya pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan saja yang akan menerima BSU atau subsidi gaji dari pemerintah.
"Jika para pekerja tidak diikutkan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, berarti tidak ada jalan untuk mendapatkan BSU 2022," katanya, Senin (26/9/2022).
Oleh karena itu, Ida meminta para pengusaha mendaftarkan para pekerjanya jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Lebih lanjut Ida memaparkan, untuk menerima BSU, pekerja harus memenuhi syarat selain menjadi peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.
Penerima BSU merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
Syarat lainnya yaitu mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.
BSU diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), atau BLT UMKM.
"Untuk BSU 2022 berlaku nasional (seluruh Indonesia). Syarat-syarat itu diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022," kata Ida.
Cara Cek Penerima BSU 2022
Masyarakat yang berpeluang menjadi penerima bisa mengecek status penyaluran BSU.
Satu di antaranya situs yang dipakai untuk mengecek status penyaluran BSU adalah kemnaker.go.id.
Diketahui, ada tiga status penyaluran BSU 2022.
Tahap I, yaitu calon. Pekerja akan mendapatkan informasi namanya terdaftar sebagai calon penerima BSU.
Tahap 2, yaitu penetapan. Pekerja akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima BSU.