Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Ini Dipanggil KPK Kali Kedua, akankah Gubernur Papua Lukas Enembe Hadir atau Mangkir Lagi?

Ini adalah panggilan kedua yang dilayangkan KPK setelah pada panggilan pertama, Senin (12/9/2022) lalu Lukas Enembe tak memenuhi panggilan tersebut.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Hari Ini Dipanggil KPK Kali Kedua, akankah Gubernur Papua Lukas Enembe Hadir atau Mangkir Lagi?
KOMPAS.com/Ihsanuddin
Gubernur Papua, Lukas Enembe. Gubernur Papua Lukas Enembe dijadwalkan akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (26/9/2022) hari ini terkait kasus gratifikasi yang menjeratnya. Akankah Lukas Enembe hadir memenuhi panggilan KPK hari ini? 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Papua Lukas Enembe dijadwalkan akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (26/9/2022) hari ini terkait kasus gratifikasi yang menjeratnya.

Ini adalah panggilan kedua yang dilayangkan KPK setelah pada panggilan pertama, Senin (12/9/2022) lalu Lukas Enembe tak memenuhi panggilan tersebut.

Baca juga: Tak Hadiri Panggilan KPK Besok, Kuasa Hukum Lukas Enembe : Tak Kuat Jalan dan Sesak Napas

Akankah Lukas Enembe hadir memenuhi panggilan KPK hari ini?

Atau gubernur dua periode ini akan mangkir lagi sama seperti sebelumnya?

KPK diketahui telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kepada Gubernur Papua Lukas Enembe.

"Iya informasi yang kami peroleh, benar surat panggilan sebagai tersangka sudah dikirimkan tim penyidik KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

Ali mengatakan Lukas Enembe akan dipanggil ke Jakarta untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.

Berita Rekomendasi

"Pemeriksaan diagendakan Senin, 26 September 2022 di Gedung Merah Putih KPK," katanya.

Juru bicara bidang penindakan ini menjelaskan, pemanggilan Lukas Enembe merupakan pemanggilan kedua.

Pemanggilan pertama, Senin (12/9/2022), Lukas Enembe mangkir dari panggilan tim penyidik.

Ia tidak datang ke Mako Brimob Polda Papua.

"Ini merupakan surat panggilan kedua, dimana sebelumnya yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk hadir tanggal 12 September 2022 lalu namun mengkonfirmasi tidak dapat hadir," jelas Ali.

Baca juga: Mahfud MD Sebut Lukas Enembe Tak Bisa Pertanggungjawabkan Laporan Dana PON Papua 2021

Terkait pemanggilan kedua ini, KPK mengultimatum Lukas Enembe untuk bersikap kooperatif.

Lukas Enembe diberikan kesempatan untuk menjelaskan langsung di hadapan tim penyidik.

"Kami juga ingin tegaskan, proses penyidikan yang KPK lakukan ini telah sesuai prosedur dan ketentuan hukum, sehingga hak-hak tersangka pun kami pastikan diperhatikan sebagaimana koridor hukum berlaku," kata Ali.

Lukas Tak Akan Hadir

Terpisah Aloysius Renwarin, kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe memastikan kliennya tak akan menghadiri panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (26/9/2022) hari ini.

Ia menyebut Lukas Enembe saat ini dalam keadaan sakit yang sangat berat.

"Beliau jalan sudah tidak kuat lima meter, sesak napas, kakinya juga bengkak," ungkap Aloysius dikutip dari tayangan Kompas Petang KOMPAS TV, Minggu (25/9/2022).

Ia mengatakan pihaknya telah membuat laporan yang menyatakan kondisi kesehatan Lukas Enembe sejak Jumat (23/9/2022) lalu.

"Kami sudah bikin laporan sejak hari Jumat, beliau tidak akan hadir dalam pemanggilan di KPK nanti, hari Senin tanggal 26 (September 2022 red)," ujarnya.

Dokter Independen

Sementara itu Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendorong keterbukaan dari Lukas Enembe dan KPK.

"Mudah-mudahan nanti ada keterbukaan, misalnya KPK akan mengirim dokter independen, maka Pak Lukas Enembe menyambut dengan gembira," ucap Boyamin dalam kesempatan yang sama.

"Jangan sampai ini nanti saling berbantah-bantahan yang menjadikan masyarakat semakin bingung," imbuhnya.

Untuk memastikan kondisi kesehatan Lukas, Boyamin menyarankan KPK mengirimkan dokter independen.

"Saya kira ada solusi, dikirim dokter independen misalnya," ungkapnya.

Baca juga: Lukas Enembe Disebut Perlu Berobat ke Luar Negeri demi Keselamatan Nyawa dan Jiwa, Kesehatan Menurun

"Kalau memang sakit ya sudah, artinya ini bisa dirawat oleh negara atau dipercayakan untuk berobat sendiri secara mandiri," ujarnya.

Upaya tersebut, kata Boyamin, akan menunjukkan keteladanan dari pemerintah kepada masyarakat terkait perilaku patuh hukum.

"Ini hal-hal yang mestinya oleh pemimpin kita itu ada titik-titik kompromis, supaya masyarakat diberi teladan yang baik, bahwa cara melakukan pemerintah dan perilaku patuh hukum ini bisa kita rasakan," tuturnya.

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi sebesar Rp 1 miliar.

Dia menjadi tersangka berdasarkan aduan dari masyarakat.

Lembaga anti-korupsi menegaskan penetapan tersangka ini adalah murni sebagai penegakan hukum.

Dimana, KPK telah mengantongi bukti cukup untuk menjerat Politikus Partai Demokrat itu sebagai tersangka.

Selain itu, KPK juga telah mencegah Lukas bepergian ke luar negeri melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham atas permintaan KPK.

Ia dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait.

Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan hingga miliaran. (Tribunnews/KompasTV) 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas