KPK Panggil Anggota DPR dari Fraksi PKB Sofyan Ali Terkait Kasus Suap Pembahasan RAPBD Jambi
KPK kembali menetapkan tersangka baru terkait kasus dugaan suap pembahasan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi terkait pengembangan kasus suap pembahasan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018.
Salah satu saksi yang dipanggil yakni Anggota DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sofyan Ali.
Selain Sofyan Ali, penyidik juga memanggil Humas Dinas PUPR Provinsi Jambi, Dheny Ivantriesyana Poetra; Kepala Bidang Ketenagalistrikan Dinas ESDM Jambi, Wasis Sudibyo; Kasubbag Program Dinas PUPR Jambi, Wahyudi Apdian Nizam; PTT pada Bidang Bina Marga Dinas PUPR Jambi, Rinie Anggraine Putri.
Baca juga: KPK Periksa Wakil Bupati Sarolangun Terkait Kasus Suap Ketok Palu RAPBD Jambi
Kemudian, Direktur Utama (Dirut) PT Wahyunata Arsita, Yosan Tonius alias Atong; Tim Tehnis CV Ativa Cipta Rencana, Teguh Prihantoro; Kontraktor, Timbang Manurung; Wiraswasta, Ismail Ibrahim; serta mantan Kabid Bina Marga Dinas PUPR tahun 2017, Budi Nurahman.
"Hari ini pemeriksaan saksi terkait suap dalam pembahasan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018. Pemeriksaan dilakukan di Polda Jambi, atas nama tersebut," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Senin (26/9/2022).
Sebagaimana diketahui, KPK kembali menetapkan tersangka baru terkait kasus dugaan suap pembahasan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK telah menetapkan puluhan tersangka terkait pengembangan perkara tersebut.
KPK masih enggan membeberkan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Pun demikian terkait konstruksi perkaranya.
KPK berjanji akan mengumumkan secara resmi konstruksi perkara serta pihak-pihak yang telah ditetapkan tersangka setelah proses penyidikan cukup.
"Dalam hal kronologi dugaan perbuatan pidana, siapa saja yang menjadi tersangka maupun sangkaan pasal segera kami akan sampaikan setelah proses penyidikan telah cukup," kata Ali.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan puluhan orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap ketok palu pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.
Salah satu tersangka perdana dalam perkara ini yaitu mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.
Selain Zumi Zola, KPK juga menetapkan para pejabat pada Pemprov Jambi lainnya sebagai tersangka dalam perkara ini.
Bahkan, anggota DPRD Jambi juga sudah banyak yang dijerat dalam perkara ini.
Mayoritas para tersangka sudah diputus bersalah oleh pengadilan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.