Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pastikan Lukas Enembe Tidak Penuhi Panggilan KPK Hari Ini, Pengacara: Jalan 5 Meter Sudah Tak Kuat

kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin, memastikan kliennya tak akan menghadiri panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Pastikan Lukas Enembe Tidak Penuhi Panggilan KPK Hari Ini, Pengacara: Jalan 5 Meter Sudah Tak Kuat
Kompas.com
Gubernur Papua Lukas Enembe dipastikan tidak akan menghadiri panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin (26/92/2022) karena sakit keras. 

Menurut Kuasa hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, pihaknya juga menyampaikan pesan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai kondisi Gubernur Papua.

Pihaknya meminta Jokowi untuk memberikan izin Gubernur Papua berobat ke luar negeri.

"Dengan kondisi kesehatan Pak Gubernur (Lukas Enembe), saya atas nama tim hukum meminta agar Presiden Jokowi memberikan izin beliau ke luar negeri dalam rangka menyelamatkan nyawa dan jiwa Pak Gubernur," katanya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Minggu (25/9/2022).

"Kami memandang bahwa, kalau langkah-langkah ini tidak diambil oleh negara bisa membuat suasana di tanah Papua yang tidak harmonis," imbuhnya.

Baca juga: Tak Cuma di Singapura, MAKI Duga Lukas Enembe Lakukan Perjudian di Tiga Negara

Sementara itu, KPK merespons terkait izin berobat Lukas Enembe keluar negeri.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyebut pihaknya akan mempertimbangkan permintaan kuasa hukum Gubernur Papua tersebut.

"Keinginan tersangka untuk berobat ke Singapura, kami pertimbangkan, tetapi tentu kami juga harus pastikan dengan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka lebih dahulu ketika ia sudah sampai di Jakarta," kata Ali Fikri, Sabtu (24/9/2022), dilansir Kompas.com.

Berita Rekomendasi

"Oleh karenanya, KPK tentu berharap pihak dimaksud memenuhi panggilan pada 26 September 2022 di Gedung Merah Putih KPK sesuai yang KPK telah sampaikan secara patut," lanjutnya.

Lebih lanjut, Ali Fiktri mengatakan, ketidakhadiran seorang tersangka karena alasan kesehatan perlu dibuktikan dengan dokumen resmi dari tenaga medis.

Namun, hal itu tidak bisa hanya menghadirkan seorang dokter pribadi maupun juru bicara untuk menjelaskan kondisi kesehatan seorang tersangka.

Sebab, tim penyidik bakal terlebih dahulu menganalisis dokumen kesehatan yang resmi dikeluarkan oleh tenaga medis.

Sebelumnya, KPK kembali melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi Rp 1 miliar setelah mangkir dari panggilan pertama.

Gubernur Papua Lukas Enembe usai menjadi inspektur upacara peringatan HUT RI Ke-77, Jayapura, Papua, Rabu (17/8/2022).
Gubernur Papua Lukas Enembe usai menjadi inspektur upacara peringatan HUT RI Ke-77, Jayapura, Papua, Rabu (17/8/2022). (KOMPAS.COM/DHIAS SUWANDI)

Rencananya, Lukas Enembe diperiksa pada Senin (26/9/2022) di Gedung Merah Putih KPK.

Terkait pemeriksaan kedua nanti, KPK meminta Gubernur Papua dapat bekerjasama dengan penyidik KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas