Sekjen DPR: Kami Sedang Evaluasi Cara Kerja Pamdal yang Terlalu Kaku
Indra menjelaskan lebih lanjut bahwa ketentuan untuk masuk ke DPR bagi para tamu memang harus melalui sistem manajemen tamu.
Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, buka suara soal tak diperbolehkannya Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso masuk ke DPR melalui pintu depan oleh Pamdal.
Diketahui, Sugeng hendak hadir untuk menghadiri pemanggilan MKD DPR sebagai saksi soal aduan dari anggota DPR yang merujuk temuan IPW soal adanya nama-nama tertentu yang meminjamkan private jet kepada Brigjen Pol Hendra Kurniawan.
"Ya kami memang sedang mengevaluasi cara kerja pamdal yang terlalu kaku," kata Indra kepasa wartawan, Senin (26/9/2022).
Indra memastikan evaluasi terhadap Pamdal itu akan dilakukan pihaknya.
Indra menjelaskan lebih lanjut bahwa ketentuan untuk masuk ke DPR bagi para tamu memang harus melalui sistem manajemen tamu.
"Kecuali yang sudah terkonfirmasi untuk tamu-tamu tertentu. Jadi intinya bukan diskriminasi tapi memang semua tamu hrs terdata," tandas dia.
Sebelumnya, Sugeng Teguh Santoso membatalkan kehadiran ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI sebagai saksi soal aduan dari anggota DPR yang merujuk temuan IPW terkait adanya nama-nama tertentu yang meminjamkan private jet kepada Brigjen Pol Hendra Kurniawan.
Baca juga: MKD: Pak Sugeng ini Harusnya Kita Kasih Karpet Merah saat ke DPR RI
Sugeng mengatakan dirinya mendapatkan diskriminasi perlakuan dan sikap tidak hormat pimpinan DPR pada warga negara yang akan memasuki gedung DPR melalui pintu depan.
"Pasalnya, pintu masuk depan hanya diperuntukkan kepada anggota dewan saja," kata Sugeng.
Sugeng mengatakan komunikasi dengan staf MKD DPR sudah berjalan sejak tanggal 23 September lalu.
"Dalam komunikasi tersebut, IPW menegaskan akan hadir. Kesediaan hadir IPW adalah sebagai wujud penghormatan IPW pada tugas MKD," katanya.
Namun, dikatakan Sugeng, saat memasuki pintu depan Gedung DPR, dirinya mengaku dihalangi oleh Pamdal dan dilarang masuk.
"Larangan itu karena ada perintah dari Ketua DPR dan Sekjen DPR bahwa tamu harus lewat pintu belakang. Padahal saat mau masuk ke Gedung DPR, Ketua IPW sudah menunjukkan surat undangan dari DPR RI yang ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR RI/Korkesra Muhaimin Iskandar," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso diundang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Senin (26/9/2022).
Sugeng diundang sebagai saksi soal aduan dari anggota DPR yang merujuk temuan IPW soal adanya nama-nama tertentu yang meminjamkan private jet kepada Brigjen Pol Hendra Kurniawan.
"Ya benar, beliau kami undang besok di MKD jam 11. Kami memerlukan keterangan beliau sebagai saksi terkait adanya aduan terhadap seorang anggota DPR," kata Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Habiburokhman saat dihubungi, Minggu (25/9/2022).
Baca juga: Ketua IPW Dilarang Masuk Lewat Gerbang Depan DPR, MKD Akan Panggil Sekjen DPR
"Anggota DPR tersebut merujuk temuan IPW soal adanya nama-nama tertentu yang meminjamkan private jet kepada penegak hukum," sambungnya.
Habiburokhman belum bisa merinci terkait substansi perkara yang dilaporkan tersebut. Nantinya, dirinya akan membeberkannya setelah pemeriksaan selesai.
"Sesuai dengan pedoman tata beracara MKD kami belum bisa mengungkapkan substansi perkara yang dilaporkan dan pihak mana saja yang dilaporkan secara detail," ucapnya.
Dikonfirmasi terpisah, Sugeng membenarkan dirinya dipanggil MKD untuk memberi klarifikasi terkaitu itu.
"Benar jam 11, nanti saya datang. Saya tidak tahu (terkait apa), mungkin ada anggota DPR yang telah adukan ke MKD terkait dengan mengutip informasi dari saya mungkin," ungkap Sugeng.
Sugeng mengatakan bahwa keterangan private jet itu sempat dikutip oleh Anggota Komisi III DPR RI, Heru Widodo untuk meminta Polri mendalami terkait hal tersebut.
"Nah apakah itu pernyataan itu dituduh telah melanggar kode etik sehingga ada yang melaporkan. Kan bukan saya yang dilapor, saya hanya sebagai saksi," imbuhnya.
Kendati demikian, Sugeng belum mengetahui secara pasti agenda undangan tersebut.
Namun bila merujuk pada surat undangan itu berkaitan dengan private jet yang diduga disokong oleh pengusaha RBT dan YS.
"Ya menjelaskan soal private jet itu digunakan brigjen Hendra Kurniawan dan informasinya didanai oleh konsorsium 303. Nah 303 inikan pertama kamaruddin simanjuntak menyebutkan ada RBT itu, jadi itu yang mau saya sampaikan besok," sebutnya.
Untuk informasi, Anggota Komisi III DPR RI, Heru Widodo menanggapi adanya temuan yang diungkap Indonesia Police Watch (IPW) terkait keterlibatan sosok berinisial RBT dan YS dalam kasus dugaan Ferdy Sambo dan Konsorsium 303.
Baca juga: MKD Minta Maaf kepada Ketua IPW Karena Tak Diizinkan Masuk ke Gedung DPR Lewat Pintu Depan
Untuk diketahui, IPW menyebut ada dua orang sipil yang menyediakan private jet tersebut yakni seseorang berinisial RBT dan YS.
Heru menilai, temuan IPW tersebut harus segera ditindaklanjuti Kapolri Jenderal Listyo Sigit, mengingat publik ingin instansi penegak hukum tersebut bersih dari mafia
Sehingga pemanggilan terhadap keduanya perlu dilakukan.
"Mabes Polri harus bergerak cepat menindaklanjuti temuan tersebut agar dugaan-dugaan soal siapa saja yang membantu dan menyediakan fasilitas untuk tindak kejahatan ataupun upaya menghalangi penyidikan baik dalam kasus Ferdy Sambo maupun Konsorsium 303 ini bukan sekedar cerita mulut ke mulut saja," kata Heru Widodo kepada wartawan, Kamis (22/9/2022).
Selain itu, Wakil Rakyat Dapil Kalsel II ini juga meminta Polri bisa menuntaskan kasus ini secara menyeluruh tanpa pandang bulu.
"Karena bisa dikatakan jika benar maka RBT dan YS serta oknum-oknum ini kan istilahnya pengkhianat bangsa. Kita tidak bisa mentolerir perbuatan mereka begitu saja," ucapnya.
Lebih lanjut Heru meyakini Kapolri bisa mengatasi permasalahan ini dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap Polri.
"Kita serahkan semuanya ke Pak Kapolri. Saya yakin, Kapolri mampu menyelesaikan kasus ini dengan baik," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.