Soroti Kasus Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Jokowi Singgung soal Reformasi Bidang Hukum di MA
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapannya terkait kasus suap di Mahkamah Agung (MA), sebut perlu reformasi hukum, Senin (26/9/2022).
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Whiesa Daniswara
“Anda melindungi, Anda akan ketahuan bahwa Anda yang melindungi dan Anda dapat apa. Gitu saja,” lanjut Mahfud MD.
Diketahui, KPK telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dugaan kasus suap di Mahkamah Agung.
Kesepuluh tersangka ditetapkan sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara di MA setelah ditemukan bukti yang cukup oleh KPK.
Adapun dari kesepuluh tersangka itu, ada seorang Hakim Agung Hakim Agung Sudrajad Dimyati yang kini ditahan KPK.
Selain itu, Sudrajad Dimyati diberhentikan sementara oleh Mahkamah Agung.
PWNU DKI Jakarta Nilai Kasus Suap di MA Buat Kepercayaan Masyarakat Mulai Luntur
Diberitakan Tribunnews.com, kasus dugaan suap yang menyeret nama Hakim Agung Sudrajad Dimyati menjadi sorotan publik.
Perwakilan Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jakarta menyebut, adanya kasus tersebut membuat kepercayaan masyarakat mulai luntur terhadap penegakkan hukum di negeri ini.
"Setelah polisi terseret kasus Ferdy Sambo, kejaksaan terseret kasus Pinangki dan sekarang puncaknya mahkamah agung sebuah lembaga tinggi negara, penegak hukum, taruhan terakhir peradilan seluruh negeri, sekarang oknumnya malah tertangkap OTT KPK, ini memalukan!" kata Wakil Khatib Syuriah PWNU Jakarta, Muzakki Cholis kepada wartawan, Minggu (25/9/2022).
"Al-Hakim itu sifat Allah, mestinya Hakim itu wakil Tuhan di muka bumi, wakil Tuhan itu harus bener dan merasa dekat dengan Tuhan, wakil Tuhan kok nyolong," imbuhnya.
Muzakki menilai, pengungkapan sejumlah kasus ini membuktikan mafia dan kartel oligarki sudah sedemikian kuat mencengkram dunia peradilan di Indonesia.
"Ini membuktikan bahwa mafia dan kartel oligarki semakin kuat. Jika mafia semakin kuat maka aksi rasuah atau korupsi semakin kencang," ungkapnya.
Menurutnya, sesempurna apapun sistem hukum dirancang, jika masih ada penegak hukum yang melakukan kesalahan seperti itu maka semuanya akan sia-sia.
"Sebaik apapun sistem hukum di Indonesia tetapi ketika mental para pengusaha dan penegak hukum rusak maka hukum akan rusak," jelas Muzakki.
Baca juga: KPK Buka Peluang Periksa Ketua MA dan Hakim Agung Lain di Kasus Sudrajad Dimyati