Soroti Kasus Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Jokowi Singgung soal Reformasi Bidang Hukum di MA
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapannya terkait kasus suap di Mahkamah Agung (MA), sebut perlu reformasi hukum, Senin (26/9/2022).
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan tanggapannya terkait kasus suap di Mahkamah Agung (MA) yang melibatkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
Sebagaimana diketahui, Hakim Agung Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap pengurusan perkara di MA.
Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah pejabat MA lainnya.
Menanggapi adanya kasus suap di lembaga peradilan tertinggi tersebut, Jokowi mengatakan, perlu adanya reformasi di sektor hukum Indonesia.
"Ya yang paling penting kita tunggu sampai selesai proses hukum yang ada di KPK."
"Saya melihat urgensi yang yang sangat penting untuk mereformasi bidang hukum kita," kata Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Senin (26/9/2022).
Baca juga: Soal Kasus Suap di MA, Mahfud MD Sebut Harus Diusut, Mantan Hakim Agung Asep Iwan Akui Marah
Presiden pun menambahkan, dirinya telah memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD, menindaklanjuti hal itu.
"Dan itu sudah saya perintahkan ke menteri Polhukam, jadi silahkan tanyakan ke Menko Polhukam."
"Saya kira kita ikuti seluruh proses hukum di KPK," imbuhnya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Sekretariat Kabinet RI.
Sebelumnya, Menko Polhukam menilai kasus yang menjerat hakim agung harus diusut tuntas.
“Ada hakim agung yang katanya terlibat kalau enggak salah dua, itu harus diusut."
"Dan hukumannya harus berat,” kata Mahfud MD, Sabtu (24/9/2022).
Menurutnya, hukuman berat bagi hakim agung yang terjerat OTT KPK merupakan sesuatu yang layak.
“Karena dia hakim. Hakim itu kan benteng keadilan. Kalau sampai itu terjadi jangan diampuni. Jangan boleh ada yang melindungi, karena sekarang zaman transparan, zaman digital," ungkapnya.