Soroti Kasus Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Jokowi Singgung soal Reformasi Bidang Hukum di MA
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapannya terkait kasus suap di Mahkamah Agung (MA), sebut perlu reformasi hukum, Senin (26/9/2022).
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan tanggapannya terkait kasus suap di Mahkamah Agung (MA) yang melibatkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
Sebagaimana diketahui, Hakim Agung Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap pengurusan perkara di MA.
Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah pejabat MA lainnya.
Menanggapi adanya kasus suap di lembaga peradilan tertinggi tersebut, Jokowi mengatakan, perlu adanya reformasi di sektor hukum Indonesia.
"Ya yang paling penting kita tunggu sampai selesai proses hukum yang ada di KPK."
"Saya melihat urgensi yang yang sangat penting untuk mereformasi bidang hukum kita," kata Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Senin (26/9/2022).
Baca juga: Soal Kasus Suap di MA, Mahfud MD Sebut Harus Diusut, Mantan Hakim Agung Asep Iwan Akui Marah
Presiden pun menambahkan, dirinya telah memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD, menindaklanjuti hal itu.
"Dan itu sudah saya perintahkan ke menteri Polhukam, jadi silahkan tanyakan ke Menko Polhukam."
"Saya kira kita ikuti seluruh proses hukum di KPK," imbuhnya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Sekretariat Kabinet RI.
Sebelumnya, Menko Polhukam menilai kasus yang menjerat hakim agung harus diusut tuntas.
“Ada hakim agung yang katanya terlibat kalau enggak salah dua, itu harus diusut."
"Dan hukumannya harus berat,” kata Mahfud MD, Sabtu (24/9/2022).
Menurutnya, hukuman berat bagi hakim agung yang terjerat OTT KPK merupakan sesuatu yang layak.
“Karena dia hakim. Hakim itu kan benteng keadilan. Kalau sampai itu terjadi jangan diampuni. Jangan boleh ada yang melindungi, karena sekarang zaman transparan, zaman digital," ungkapnya.
“Anda melindungi, Anda akan ketahuan bahwa Anda yang melindungi dan Anda dapat apa. Gitu saja,” lanjut Mahfud MD.
Diketahui, KPK telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dugaan kasus suap di Mahkamah Agung.
Kesepuluh tersangka ditetapkan sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara di MA setelah ditemukan bukti yang cukup oleh KPK.
Adapun dari kesepuluh tersangka itu, ada seorang Hakim Agung Hakim Agung Sudrajad Dimyati yang kini ditahan KPK.
Selain itu, Sudrajad Dimyati diberhentikan sementara oleh Mahkamah Agung.
PWNU DKI Jakarta Nilai Kasus Suap di MA Buat Kepercayaan Masyarakat Mulai Luntur
Diberitakan Tribunnews.com, kasus dugaan suap yang menyeret nama Hakim Agung Sudrajad Dimyati menjadi sorotan publik.
Perwakilan Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jakarta menyebut, adanya kasus tersebut membuat kepercayaan masyarakat mulai luntur terhadap penegakkan hukum di negeri ini.
"Setelah polisi terseret kasus Ferdy Sambo, kejaksaan terseret kasus Pinangki dan sekarang puncaknya mahkamah agung sebuah lembaga tinggi negara, penegak hukum, taruhan terakhir peradilan seluruh negeri, sekarang oknumnya malah tertangkap OTT KPK, ini memalukan!" kata Wakil Khatib Syuriah PWNU Jakarta, Muzakki Cholis kepada wartawan, Minggu (25/9/2022).
"Al-Hakim itu sifat Allah, mestinya Hakim itu wakil Tuhan di muka bumi, wakil Tuhan itu harus bener dan merasa dekat dengan Tuhan, wakil Tuhan kok nyolong," imbuhnya.
Muzakki menilai, pengungkapan sejumlah kasus ini membuktikan mafia dan kartel oligarki sudah sedemikian kuat mencengkram dunia peradilan di Indonesia.
"Ini membuktikan bahwa mafia dan kartel oligarki semakin kuat. Jika mafia semakin kuat maka aksi rasuah atau korupsi semakin kencang," ungkapnya.
Menurutnya, sesempurna apapun sistem hukum dirancang, jika masih ada penegak hukum yang melakukan kesalahan seperti itu maka semuanya akan sia-sia.
"Sebaik apapun sistem hukum di Indonesia tetapi ketika mental para pengusaha dan penegak hukum rusak maka hukum akan rusak," jelas Muzakki.
Baca juga: KPK Buka Peluang Periksa Ketua MA dan Hakim Agung Lain di Kasus Sudrajad Dimyati
Lebih lanjut, Muzakki mengatakan, ditetapkanya Hakim Agung menjadi tersangka suap membuat kredibilitas Mahkamah Agung mulai hancur.
"Mahkamah Agung benar-benar jadi mahkamah Ancur, saya berharap ketua Mahkamah Agung ikut diganti, tak becus mengawasi anak buah."
"Dan juga pesan saya untuk panitia penyeleksi hakim jangan memilih orang-orang yang bermental miskin," ucapnya.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Ilham Rian Pratama/Abdi Ryanda Shakti, Kompas.com, Kompas.tv)
Simak berita lainnya terkait Kasus di Mahkamah Agung