Amnesty Desak Kejaksaan Agung Lakukan Penyidikan Lanjutan dalam Kasus Tewasnya Brigadir J
Kejaksaan Agung harus melakukan penyidikan lanjutan atas kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Amnesty International Usman Hamid mengatakan, Kejaksaan Agung harus melakukan penyidikan lanjutan atas kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Penyidikan lanjutan itu dinilai penting kata guna menyelesaikan proses pelengkapan berkas perkara hingga nantinya masuk ke persidangan.
"Dalam perspektif inilah saya lihat gagasan dari pak Barita (Ketua Komjak, red) yaitu perlu nya penyidikan lanjutan di dalam perkara pembunuhan Joshua oleh Kejaksaan Agung bukan oleh Kepolisian," kata Usman Hamid saat diskusi publik di Kawasan Bulungan, Jakarta Selatan, Selasa (27/9/2022).
Dalam kesempatan tersebut, Usman Hamid menyatakan kalau penyidikan lanjutan itu harus dilakukan mengingat adanya kelemahan alat bukti atau pembuktian dari segi rekonstruksi.
Alhasil kata dia, proses pemberkasan persidangan untuk kedua kasus baik pembunuhan maupun Obstraction of Justice dalam tewasnya Brigadir J ini tak kunjung selesai.
Dalam artian lain kata dia, hanya bolak-balik, dari Kepolisian ke Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Agung ke Kepolisian.
Terlebih dalam proses rekonstruksi kasus tersebut kata dia, tidak dilibatkan pihak korban termasuk kuasa hukum.
"Padahal ada hak hak korban di dalam konteks pembunuhan seperti ini itu harus dilibatkan dalam proses pengusutan, setidaknya melalui kuasa hukumnya," kata dia.
Baca juga: Kejaksaan Agung Akan Umumkan Perkembangan Berkas Kasus Ferdy Sambo Pekan Ini
Kendati demikian, dirinya menyadari kalau penyidikan lanjutan ini akan menimbulkan komplikasi hukum, karena penyidikan saat ini sudah dilakukan oleh kepolisian, termasuk soal pelanggaran etik juga sudah dilakukan oleh timsus.
Namun jika merujuk pada temuan Komnas HAM yang mengatakan kalau kasus Brigadir J merupakan extra judicial killing maka seharusnya dilakukan pula penyidikan untuk menerangkan tersebut.
Hanya saja kata dia, Komnas HAM kecil kemungkinan melakukan penyidikan untuk membuktikan temuan itu, sedangkan salah satu kemungkinannya yakni dengan menyerahkan temuan itu ke Kejaksaan Agung.
"Nanti, Jaksa Agung bicara dengan Kapolri untuk menimbang apa yang disebut sebagai penyidikan lanjutan," ucap dia.
Penerapan penyidikan lanjutan juga kata dia bisa merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan dan UU tentang pengadilan HAM.
"Bisa merujuk pada UU kejaksaan UU nomor 11 tahun 2021 dan juga UU pengadilan HAM yang mengatur peran jaksa agung sebagai penyidik dalam suatu peristiwa yang berdasarkan sifat dan lingkupnya patut diduga sebagai pelanggaran HAM yang berat," kata dia.
"Jadi pembunuhan Joshua yang saya kira dalam kasus ini sedang dibolak-balik kan oleh kejaksaan itu perlu didorong ke arah penyidikan lanjutan," tukasnya.