Buntut Sudrajad Dimyati Tersangka KPK, Ketua MA Kumpulkan Pimpinan hingga Hakim Agung
Ketua Mahkamah Agung (MA) Syarifuddin mengumpulkan para pimpinan, hakim agung, dan hakim ad hoc di ruang Kusumah Atmadja, Mahkamah Agung
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA) Syarifuddin mengumpulkan para pimpinan, hakim agung, dan hakim ad hoc di ruang Kusumah Atmadja, Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, pada Senin (26/9/2022) kemarin sore.
Hal itu buntut dari ditersangkakannya Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati, beberapa staf, dan panitera pengganti MA oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kesempatan itu dijadikan Syarifuddin untuk mengajak para pimpinan MA, hakim agung, dan hakim ad hoc membaca kembali pakta integritas yang mereka pernah ucapkan saat mereka dilantik.
Hal ini bertujuan untuk menguatkan kembali komitmen bersama dalam menegakkan hukum dan keadilan di Indonesia.
Seluruh pimpinan MA, hakim agung, dan hakim ad hoc hadir dengan menggunakan baju toga lengkap.
Syarifuddin menyampaikan bahwa momen ini tepat untuk mengingatkan kembali bahwa mereka bersama-sama telah berkomitmen untuk menegakkan hukum dan keadilan dengan selurus-lurusnya.
“Ini merupakan momen yang tepat untuk kita kembali memperkuat kembali komitmen yang pernah kita ucapkan ketika kita dilantik apakah itu sebagai pimpinan Mahkamah Agung, sebagai hakim agung atau hakim ad hoc,” kata Syarifuddin dalam keterangan tertulis, Selasa (27/9/2022).
“Marilah kita laksanakan tugas kita untuk menegakkan hukum dan keadilan dengan sebaik-baiknya,” imbuh hakim yang merintis karirnya sebagai hakim di Pengadilan Negeri Kutacane pada tahun 1984 itu.
Pada kesempatan itu pula, Syarifuddin menyampaikan lima poin penting.
Pertama, mantan Ketua Kamar Pengawasan itu menegaskan bahwa dirinya sudah menandatangani surat pemberhentian sementara untuk semua para tersangka sampai menunggu hasil keputusan pengadilan.
Baca juga: Hakim Agung Sudrajad Dimyati Jadi Tersangka, MA Rotasi dan Mutasi Aparatur Peradilan
Kedua, ia mengatakan sampai saat ini MA tetap memegang teguh peraturan tentang pengawasan melekat, yaitu Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.
Menurutnya, MA sudah membentuk tim khusus dan tim tersebut sudah mulai bekerja.
Ketiga, menanggapi tersangkanya Sudrajad Dimyati, pimpinan MA juga akan melakukan rotasi dan mutasi untuk staf dan panitera pengganti yang cukup lama dan yang bermasalah.
Sebagai informasi, panitera pengganti merupakan organ kelengkapan majelis hakim yang tugas utamanya membantu majelis hakim agung dalam pencatatan jalannya persidangan.
Panitera pengganti pada MA diangkat dari hakim pengadilan tingkat pertama yang sudah memiliki masa kerja sebagai hakim minimal 10 tahun.
Para panitera pengganti ini ditempatkan pada masing-masing hakim agung yang sekaligus berperan sebagai asisten dari hakim agung yang bersangkutan.
“Kami meminta masukan dari bapak ibu sekalian, untuk melaporkan kepada kami, jika ada nama-nama yang harus ditindaklanjuti,” ujarnya kepada seluruh hakim agung dan hakim ad hoc yang hadir.
Keempat, Guru Besar Universitas Diponegoro itu menegaskan bahwa penguatan pakta integritas yang dilakukan sore ini bertujuan untuk memperkuat komitmen bersama dalam menegakkan hukum dan keadilan.
“Saya harapkan jangan pernah terjadi lagi penyimpangan terhadap pekerjaan-pekerjan yang dibebankan, yang diamanahkan kepada kita semua,” kata hakim agung asal Baturaja itu.
Kelima, ia mengatakan kepada para pimpinan bahwa atasan langsung bukan hanya diminta untuk diperiksa sebagai atasan, tetapi diminta untuk melakukan pengawasan langsung kepada para staf dan panitera pengganti.
Ia meminta satuan khusus Badan Pengawasan (Bawas) yang ada di MA untuk melakukan pengawasan sesering mungkin.
Hal ini menurutnya guna meningkatkan pengawasan dini untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
“Saya ingin kita bersama-sama dengan ikhlas, dengan tulus, dengan kemauan sendiri, dengan tekad sungguh-sungguh mematuhi kode etik pedoman perilaku hakim,” katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.