Kejagung Minta Zarof Ricar Kooperatif Bongkar Pihak-pihak Terlibat Makelar Kasus di MA
Pasalnya, ketika diinterogasi lebih jauh soal perkara apa saja yang diurusnya selama jadi makelar MA, Zarof Ricar mengaku sudah lupa.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung masih tunggu Zarof Ricar buka suara untuk mendalami adanya keterkaitan pihak lain dalam perkara makelar kasus yang dilakukannya selama menjadi pejabat Mahkamah Agung (MA) periode 2012-2020.
Pasalnya, dijelaskan Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar keterbukaan Zarof dianggap penting apakah dalam makelar kasus itu ada sosok lain yang dilibatkannya termasuk keterlibatan oknum-oknum Hakim di MA.
"Itu sangat tergantung bagaimana ZR memberikan keterangannya dalam perkara ini. Kita juga terus lakukan pendalaman dari berbagai barang bukti yang sudah didapat," kata Harli kepada wartawan di Gedung Kejagung RI, Rabu (6/11/2024).
Meski dalam pernyataannya Zarof mengaku uang hampir Rp 1 triliun dan emas 51 kilogram yang didapat penyidik dari rumahnya merupakan hasil pengurusan perkara, namun hal itu masih perlu dilakukan pendalaman.
Pasalnya, ketika diinterogasi lebih jauh soal perkara apa saja yang diurusnya selama jadi makelar MA, Zarof Ricar mengaku sudah lupa.
"Ini yang kita harapkan bahwa ZR ini sungguh-sungguh kooperatif dan membuka seluas-luasnya apakah ada keterlibatan pihak-pihak lain," pungkasnya.
Baca juga: Markas Judi Online Pegawai Komdigi di Bekasi Gelar Syukuran Ultah Anak Bersamaan Komputer Datang
Seperti diketahui sebelumnya, terungkap mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar alias ZR kerap menjadi makelar kasus atau markus selama dirinya menjabat pada periode 2012 hingga 2022.
Dari perannya tersebut Zarof mampu mengumpulkan pundi-pundi uang hampir Rp 1 triliun yakni Rp 920.912.303.714 atau Rp 920,9 Miliar.
Adapun hal itu terungkap ketika penyidik Jampidsus Kejagung tengah mengusut kasus pemufakatan jahat berbentuk suap yang dilakukan Zarof Ricar dalam kasasi Ronald Tannur.
Direktur Penyidikan Jampdisus Kejagung RI, Abdul Qohar menyebut bahwa Zarof yang selama ini menjabat sebagai Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung menerima gratifikasi perkara-perkara di MA dalam bentuk uang.
"Ada yang rupiah dan ada yang mata uang asing. Sebagaimana yang kita lihat di depan ini yang seluruhnya jika dikonversi ke dalam rupiah sejumlah Rp 920.912.303.714 dan emas batangan seberat 51 kilogram," ucap Qohar dalam jumpa pers di Gedung Kejagung RI, Jum'at (25/10/2024).
Baca juga: KY Tidak Akan Periksa ZR Makelar Kasus Kakap di MA: Dia Bukan Hakim dan Sudah Pensiun
Terkait uang-uang itu Qohar mengatakan bahwa pihaknya dapati ketika lakukan penggeledahan di dua hunian ditempati Zarof yakni di Senayan Jakarta Selatan dan Hotel Le Meridien Bali pada Kamis 24 Oktober 2024 kemarin.
Dari penggeledahan rumah Zarof di Jakarta, penyidik menyita sejumlah uang antara lain;
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.