Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejagung Dalami Keterkaitan Zarof Ricar dengan 3 Hakim di Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Penyidik masih ingin mencari benang merah keterkaitan antara Zarof, 3 Hakim PN Surabaya dengan perkara suap vonis bebas Ronald Tannur.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kejagung Dalami Keterkaitan Zarof Ricar dengan 3 Hakim di Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menyebut masih mendalami keterkaitan antara eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dan tiga Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Harli Siregar mengatakan, adapun salah satu pendalaman yang dilakukan penyidik untuk mencari tahu sejak kapan Zarof Ricar berperan sebagai perantara.

"Nah oleh karenanya penyidik sedang mendalami apakah ZR ini sesungguhnya berperan sejak tahap proses persidangan di tingkat Pengadilan Negeri (atau tidak)," kata Harli kepada wartawan, Rabu (6/11/2024).

Selain itu penyidik kata dia juga tengah menelisik soal sejauh mana perkenalan antara Zarof dan ketiga oknum Hakim PN Surabaya tersebut.

Pasalnya lanjut Harli, penyidik masih ingin mencari benang merah keterkaitan antara Zarof, 3 Hakim PN Surabaya dengan perkara suap vonis bebas Ronald Tannur.

"Jika itu ya tentu siapa yang memperkenalkan siapa yang menghubungkan antara ZR dengan ketiga hakim ini," pungkasnya.

BERITA REKOMENDASI

Terkait perkara ini selain menetapkan 3 Hakim PN Surabaya dan pengacara Lisa Rahmat yang mewakili Ronald Tannur sebagai tersangka , Kejagung juga telah menjatuhkan status yang sama terhadap ibu Ronald yakni Meirizka Wijaja alias MW.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar,  menyampaikan penetapan ini dilakukan setelah pemeriksaan intensif terhadap MW, Senin (4/11/2024). 

"Setelah pemeriksaan sebagai saksi, penyidik menemukan bukti kuat mengenai dugaan tindak pidana suap dan gratifikasi yang dilakukan MW, sehingga statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka," ujar Qohar di Kejagung, Jakarta, Senin malam. menambahkan.

"Tim penyidik telah melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap ibu Ronald Tannur di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," sambungnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas