Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Daftar Kartu Prakerja di Situs Resmi www.prakerja.go.id, Berikut Syaratnya

Bagi peserta yang belum lolos seleksi gelombang 45, Anda masih memiliki kesempatan untuk daftar di gelombang 46, berikut cara daftar dan syaratnya.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Miftah
zoom-in Cara Daftar Kartu Prakerja di Situs Resmi www.prakerja.go.id, Berikut Syaratnya
prakerja.go.id
Ilustrasi Kartu Prakerja - Simak inilah syarat dan cara daftar Kartu Prakerja secara online lewat situs resmi www.prakerja.go.id. Bagi peserta yang belum lolos seleksi gelombang 45, Anda masih memiliki kesempatan untuk daftar di gelombang 46. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara daftar Kartu Prakerja secara online lewat situs resmi www.prakerja.go.id.

Diketahui, hasil seleksi Kartu Prakerja gelombang 45 telah diumumkan Senin (26/9/2022), kemarin.

Setelah seleksi Kartu Prakerja gelombang 45 diumumkan, biasanya pendaftaran untuk gelombang selanjutnya akan segera dibuka.

Bagi peserta yang belum lolos seleksi gelombang 45, Anda masih memiliki kesempatan untuk daftar di gelombang 46.

Jika melihat pada gelombang-gelombang sebelumnya, pembukaan seleksi pendaftaran Kartu Prakerja yakni 3 hari setelah seleksi gelombang sebelumnya diumumkan.

Untuk informasi terkait pendaftaran seleksi Kartu Prakerja, Anda dapat mengecek secara berkala di akun Instagram @prakerja.go.id.

Baca juga: Cara Beli Pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 45, Segera Gunakan Saldo Prakerjamu

Syarat Daftar Kartu Prakerja

1. WNI berusia 18 tahun ke atas;

Berita Rekomendasi

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal;

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil;

4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19;

5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa, serta Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD;

6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Cara Daftar Kartu Prakerja

Pendaftaran Kartu Prakerja secara online dilakukan melalui beberapa tahapan, yakni membuat akun, mendaftarkan akun, dan mengikuti tes yang telah disediakan.

Berikut ini cara daftar Kartu Prakerja, dikutip dari prakerja.go.id:

Buat Akun Prakerja

- Login ke laman www.prakerja.go.id  dan klik menu 'Daftar Sekarang'.

- Masukkan nama lengkap, e-mail, dan password.

- Tunggu ada notifikasi.

- Selanjutnya, buka e-mail dan ikuti petunjuk untuk melakukan verifikasi e-mail.

- Setelah verifikasi akun telah berhasil, silakan kembali ke Akun Prakerja untuk selanjutnya melakukan pendaftaran.

Daftar Kartu Prakerja

- Pastikan Anda sudah memiliki akun, kemudian masuk ke laman www.prakerja.go.id.

- Klik 'Login' atau 'Masuk' dengan e-mail dan password.

- Kemudian masukkan nomor KTP, tanggal lahir, dan klik 'Berikutnya'.

- Lengkapi data diri berupa nama lengkap, alamat e-mail, alamat tempat tinggal, alamat domisili, pendidikan, status kebekerjaan, dan unggah swafoto sambil memegang KTP.

Baca juga: Cara Sambungkan Rekening atau E-Wallet dan Beli Pelatihan Kartu Prakerja

Gabung Gelombang

- Klik "Gabung Gelombang".

- Klik pernyataan persetujuan.

- Dapatkan konfirmasi telah gabung gelombang 46.

- Pendaftaran selesai.

Selanjutnya adalah mengikuti tes Kartu Prakerja.

Tes ini berisi 18 soal yang harus dikerjakan dalam waktu maksimal 25 menit.

Soal yang diujikan berupa soal matematika, pengurutan instruksi, dan pemahaman bacaan non-sastra.

Penggunaan alat bantu corat-coret seperti kertas, pensil/pulpen diperbolehkan untuk menyelesaikan soal.

Setelah mengerjakan tes, hasil tes akan segera dievaluasi.

Tunggu sebentar sekitar 5 menit, jika sudah 5 menit belum ada perubahan, silahkan klik tombol 'Refresh'.

Setelah itu, Anda akan menerima notifikasi hasil tes lolos/tidak.

Orang yang sudah menjadi peserta di periode sebelumnya tidak bisa kembali mendaftar di gelombang selanjutnya.

(Tribunnews.com/Latifah)

Artikel lainnya terkait Kartu Prakerja

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas