Eks Hakim Agung Minta Pemeriksaan Berjenjang di Kasus Suap Pengurusan Perkara Sudrajad Dimyati
Gayus Lumbun menduga bahwa suap Sudrajad Dimyati tidak sendiri. Sebab, keputusan majelis hakim tidak diputuskan sendiri oleh Dimyati.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Hakim Agung Gayus Lumbun menanggapi penangkapan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Gayus menuturkan pihaknya menduga bahwa suap Sudrajad Dimyati tidak sendiri. Sebab, keputusan majelis hakim tidak diputuskan sendiri oleh Dimyati.
"Ini baru terjadi tertangkap tangan yang belum jelas putusannya. Tetapi sebuah suap dalam proses ini adalah meeting of mind. Ada kesepakatan dari hakim tidak sendiri yaitu majelis," kata Gayus dalam diskusi di salah satu hotel di Jakarta Selatan pada Selasa (27/9/2022).
Baca juga: KPK Soroti Celah Kelemahan Lembaga Peradilan Imbas Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati Tersangka
Karena itu, Gayus meminta adanya pemeriksaan berjenjang terhadap anggota majelis lainnya. Termasuk terhadap ketua kamar perdatanya.
"Maklumat nomor 1 tahun 2017 itu mengamanatkan agar berjenjang yaitu diperiksa berjenjang anggota majelis lainnya termasuk ketua kamarnya apakah ini pesanan atau bagaimana diikuti dalam pemeriksaan itu dan pada endingnnya nanti terhadap itu semua kasus yang kontroversial itu tidak ada adil," jelasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Sudrajad diduga menerima suap agar mengondisikan putusan kasasi laporan pidana dan gugatan perdata terkait aktivitas dari koperasi simpan pinjam Intidana.
"Penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka," ucap Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022).
Baca juga: Buntut Sudrajad Dimyati Tersangka KPK, Ketua MA Kumpulkan Pimpinan hingga Hakim Agung
Sembilan orang lainnya yang dimaksud Firli antara lain Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu; dua PNS Kepaniteraan MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta dua PNS MA, Redi dan Albasri. Mereka dijerat sebagau tersangka penerima suap bersama dengan Sudrajad.
Sementara sebagai tersangka pemberi suap, KPK menetapkan dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto; serta dua orang pengacara, Yosep Parera dan Eko Suparno.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.