Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ipda Arsyad, Polisi yang Didemosi 3 Tahun di Kasus Sambo Merupakan Anak Anggota DPR

Ipda Arsyad Daiva Gunawan dihukum demosi selama 3 tahun oleh KKEP di kasus penanganan kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ipda Arsyad, Polisi yang Didemosi 3 Tahun di Kasus Sambo Merupakan Anak Anggota DPR
Istimewa
Ipda Arsyad, Polisi yang Didemosi 3 Tahun di Kasus Sambo Merupakan Anak Anggota DPR 

Dalam kasus ini, Ipda Arsyad disebut telah tidak professional dalam bertugas di kasus Brigadir J.

Namun, dia tidak menjelaskan secara rinci kesalahan Ipda Arsyad.

Ipda Arsyad Daiva Gunawan, anggota Polri yang pertama kali mendatangi TKP pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo saat kejadian, Jumat (8/7/2022) lalu. Ipda Arsyad ternyata putra dari anggota DPR RI, Heri Gunawan.
Ipda Arsyad Daiva Gunawan, anggota Polri yang pertama kali mendatangi TKP pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo saat kejadian, Jumat (8/7/2022) lalu. Ipda Arsyad ternyata putra dari anggota DPR RI, Heri Gunawan. (Kolase Tribun Manado)

"Kemudian perangkat sidang KKEP memutuskan hasil sidang komisi kode etik atas nama Ipda ADG berupa pertama sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," pungkasnya.

Adapun pasal yang dilanggar yaitu pasal 13 ayat 1 peraturan pemerintah negara RI nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto pasal 5 ayat 1 huruf C Pasal 10 ayat 1 huruf D dan pasal 10 ayat 2 huruf h peraturan kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.

Diberitakan sebelumnya, Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ipda Arsyad Daiva Gunawan ternyata anggota Polri yang pertama kali mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir di rumah dinas Ferdy Sambo, Jakarta Selatan.

"Dia (Ipda ADG) yang mendatangi TKP pertama kali itu," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (17/9/2022).

Dedi menyatakan bahwa Ipda Arsyad dilakukan proses sidang etik karena diduga tidak professional dalam bertugas di penanganan kasus Brigadir J.

Berita Rekomendasi

"Dia (Ipda ADG) tidak profesional di TKP," pungkas Dedi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas