Kasus Brigadir J, Ipda Arsyad Daiva Disanksi Demosi 3 Tahun, Disebut Tak Profesional Jalankan Tugas
Mantan Kasubdit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ipda Arsyad Daiva Gunawan kena sanksi demosi selama tiga tahun, Senin (26/9/2022).
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Kasubdit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ipda Arsyad Daiva Gunawan (ADG) menerima sanksi demosi selama tiga tahun imbas kasus Brigadir J.
Sebelumnya, Ipda Arsyad menjalani sidang etik pada Senin (26/9/2022) selama 10 jam.
Dalam putusan sidang tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Ipda Arsyad dijatuhi sanksi administratif dan etika.
Ipda Arsyad disebut tidak profesional melaksanakan tugasnya dalam penanganan kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Hasil sidang KKEP atas nama ADG, berupa sanksi etika, yaitu perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah dalam konferensi pers pada Selasa (27/9/2022) ini.
Kombes Nurul juga menyebut, Ipda Arsyad berkewajiban meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri serta pihak yang dirugikan.
Baca juga: Ipda Arsyad, Polisi yang Pertama Kali Datang ke TKP Penembakan Brigadir J Disidang Etik Hari Ini
Selanjutnya, Ipda Arsyad juga perlu menjalani pembinaan.
“Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan, dan pengetahuan profesi selama satu bulan,” imbuhnya.
Adapun untuk sanksi administratif berupa demosi selama tiga tahun.
“Sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama tiga tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri," jelas Nurul, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Selasa.
Dalam sidang itu, KKEP menilai Ipda Arsyad terbukti melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 Huruf C, Pasal 10 ayat 1 Huruf D dan Pasal 10 ayat 2 Huruf H Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Atas putusan tersebut, pelanggar menyatakan tidak banding.
Sementara itu, sebelumnya Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, mengatakan Ipda Arsyad merupakan orang pertama yang tiba di rumah dinas Ferdy Sambo.
Tepatnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan pasca penembakan Brigadir J.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.