Kasus Brigadir J, Ipda Arsyad Daiva Disanksi Demosi 3 Tahun, Disebut Tak Profesional Jalankan Tugas
Mantan Kasubdit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ipda Arsyad Daiva Gunawan kena sanksi demosi selama tiga tahun, Senin (26/9/2022).
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
Istimewa
Ipda Arsyad Daiva Gunawan, anggota Polri yang pertama kali mendatangi TKP penembakan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo saat kejadian, Jumat (8/7/2022) lalu. Dalam artikel mengulas tentang hasil sidang etik mantan Kasubdit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ipda Arsyad Daiva Gunawan.
Terkait sanksi yang harus dijalani Ipda Arsyad, Heri Gunawan menyerahkan kepada pihak yang berwenang.
Namun, ia menyebut hasil sidang KKEP sudah pasti berdasarkan berbagai pertimbangan.
"Saya serahkan semua keputusan kepada yang berwenang."
"Tentunya, keputusan tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap anak saya, Ipda Arsyad Daiva Gunawan didasarkan pada hasil dari berbagai pertimbangan yang berkeadilan," ucapnya.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Chaerul Umam, WartaKotalive.com/Ramadhan L Q, Kompas.tv)
Simak berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi
Berita Rekomendasi