Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK: Proses Penyidikan Tak Akan Berhenti Meski Lukas Enembe Punya Tambang Emas

Proses penyidikan tidak akan dihentikan meski ada 1, 2, 3, 4 ataupun lebih tambang emas yang diakui LE (Lukas Enembe)

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK: Proses Penyidikan Tak Akan Berhenti Meski Lukas Enembe Punya Tambang Emas
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango. KPK: Proses Penyidikan Tak Akan Berhenti Meski Lukas Enembe Punya Tambang Emas 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango memastikan proses penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi tidak akan dihentikan biarpun Gubernur Papua Lukas Enembe mengklaim memiliki tambang emas.

"Proses penyidikan tidak akan dihentikan meski ada 1, 2, 3, 4 ataupun lebih tambang emas yang diakui LE (Lukas Enembe)," kata Nawawi dalam keterangan tertulis, Selasa (27/9/2022). 

Pimpinan berlatar belakang hakim tindak pidana korupsi ini menjelaskan bahwa tidak ada proses pembuktian di tahap penyidikan. 

Sebab penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi. 

Ini sekaligus untuk meluruskan dan menegaskan pernyataan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. 

Sebelumnya, Ali meminta agar kuasa hukum Lukas menyampaikan terkait kepemilikan tambang emas ke tim penyidik jika ingin sebagai pembuktian terbalik. 

"Pembuktian hanya ada di muka persidangan," kata Nawawi. 

BERITA REKOMENDASI

Untuk itu, Nawawi meminta Lukas untuk datang saja ke KPK dan menjalani proses pemeriksaan. 

Dirinya juga meminta kepada pihak terkait termasuk tim penasihat hukum untuk membantu supaya proses pemeriksaan dapat cepat terlaksana. 

Baca juga: KPK Wanti-wanti Pengacara Lukas Enembe, Tak Segan Terapkan Obstruction of Justice

"Jangan justru mencoba mencegah, merintangi ataupun menggagalkan proses penyidikan. KPK akan keras untuk menerapkan ketentuan Pasal 21 UU 31 Tahun 1999 (Pemberantasan Tipikor) yang kita kenal dengan obstruction of justice," ujar Nawawi. 

Pengacara Lukas, Stefanus Roy Rening, menyatakan kliennya mempunyai tambang emas di Distrik Mamit, Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua. 

Pengurusan izin pertambangan diklaim masih dalam proses. 


Roy mengaku mendapat informasi langsung dari Lukas. 

Jika semua izin telah selesai diproses, ia berujar akan menyerahkannya ke KPK yang saat ini memproses hukum Lukas. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas